MEDIASINERGI.CO WAJO — Verifikasi Administrasi (Vermin) dimulai 16 Agustus 2022 dan dilakukan pada partai politik (parpol) yang sudah melengkapi berkas pendaftaran.
Bawaslu Wajo telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang melaksanakan pencegahan dan pengawasan melekat pada proses vermin.
Dihari ketiga vermin yang dilakukan oleh KPU Wajo, Ketua Abdul Malik dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rafiuddin Rasyid melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Wajo (18/8/2022). Hal tersebut dilakukan untuk memastikan optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Di kesempatan yang sama Anggota KPU Wajo Mursyidin menyampaikan bahwa akan memberikan akses luas pada Bawaslu Wajo untuk melaksanakan tugas pengawasannya.
“Semangat kita sama dalam menghadapi tahapan vermin ini, Bawaslu sebagai pengawas tetap menjalankan fungsi pengawasan dan KPU sebagai pelaksana teknis. Kami memberikan akses luas kepada Bawaslu sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan dan PKPU untuk memberikan akses, namun mekanisme kerja yang kami susun kami harapkan juga untuk dipahami bersama,” tuturnya
















