Home / Sulsel

Jumat, 17 Februari 2023 - 10:59 WIB

Covid-19 Melandai, Bupati Gowa Serahkan Ranperda Pencabutaan Perda Wajib Masker

Bupati Gowa, Dr. Adnan Purichta Ichsan, SH, MH, Menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah atas Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Kamis 16 Februari 2023.

Bupati Gowa, Dr. Adnan Purichta Ichsan, SH, MH, Menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah atas Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Kamis 16 Februari 2023.

MEDIASINERGI.CO WAJO — Bupati Gowa, Dr. Adnan Purichta Ichsan, SH, MH menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah atas Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Hal itu dilakukan karena Covid-19 berhasil dilakukan pengendalian ditambah Presiden RI, Joko Widodo telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

“Hari ini kita menyerahkan Ranperda terkait dengan wajib memakai masker dan penerapan protokol kesehatan, karena sekarang PPKM sudah dicabut oleh Bapak Presiden sehingga tidak ada lagi pembatasan. Maka kita juga berharap perda ini dicabut,” ungkap Adnan saat Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Kamis 16 Februari 2023.

Baca Juga:  Supply Air Terhenti di 4 Lokasi, Beni Iskandar : Ada Perbaikan dan Penggantian Valve Diameter 150mm

Adnan mengaku, pencabutan ini harus segera dilakukan. Pasalnya dalam perda tersebut memuat sanksi-sanksi khususnya dalam hal pembatasan.

“Kenapa harus dicabut, karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat. Jadi apabila itu tetap berlaku sementara sudah tidak ada lagi yang namanya pembatasan, berarti tidak perlu lagi diberlakukan. Makanya kita turun ke DPRD untuk segera dilakukan pencabutan,” jelasnya.

Baca Juga:  Dukcapil Sidrap Teken Perjanjian Kerjasama dengan 3 OPD

Tak hanya menyerahkan Ranperda pencabutan, Adnan juga menyerahkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2032.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Diterima Wali Kota, PGIW Sulselra Apresiasi Komitmen Munafri Jaga Keberagaman di Makassar

Sulsel

Kembangkan Sektor Pariwisata, Bupati Takalar Kunjungi Destinasi Wisata Paria Lau

Sulsel

Hadiri Konferensi PWI Sulsel, Munafri Tekankan Pentingnya UKW dan Etika Jurnalistik

Sulsel

Bupati Wajo: Semangat Pancasila Jadi Landasan Membangun Daerah

Sulsel

Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan, Wali Kota Munafri Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin

Sulsel

Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan

Sulsel

Dharma Menjaga Perdamaian Dunia, Munafri Serukan Kolaborasi Lintas Agama di Makassar

Makassar

Jelang Konferensi PWI Sulsel, MEDIA SINERGI GROUP Konsolidasi di Makassar