MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kota Makassar dikenal sebagai kota yang masyarakatnya sangat plural dan dinamis, dimana setiap program kerja yang dicanangkan oleh pemerintah selalu mendapatkan respon yang beragam masyarakatnya.
Begitu juga dengan program Pembangunan Instalasi Air Limbah yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat dan diperuntukkan untuk masyarakat Kota Makassar.
Dimana dalam proses pembangunannya mendapat kritikan tajam dari masyarakat karena banyak merusak utilitas kota seperti jalan.
Untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut, Budi Hastuti dari Komisi B DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Gerindra melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Royal Bay Hotel, Sabtu 29 April 2023.
Ayman Adnan selaku Direktur IPAL Perumda Air Minum Kota Makassar yang menjadi salah satu narasumber, menyampaikan bahwa Komisi B merupakan inisiator untuk melakukan beberapa perubahan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016.
Ayman mengatakan pemerintah pusat sangat mengapresiasi spirit dan semangat Pemerintah Kota Makassar dalam kemandirian mengelola air limbahnya, bahkan peraturan daerah kita merupakan yang pertama di Indonesia dan menjadi role model serta percontohan untuk daerah lain.
“Beberapa kota dan kabupaten melakukan studi banding dan ingin belajar banyak ke Kota Makassar tentang perda kita yang sangat concern serta fokus untuk mengelola air limbah,” kata Ayman.
















