MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Gerindra, Kasrudi, SH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012, tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an, di Hotel Grand Town, Minggu 21 Mei 2023.
Dalam kegiatan sosialisasi perda hari ini, menghadirkan dua narasumber yaitu, Ustadz Abdul Halim serta Mualimusyah (Praktisi Hukum).
Dalam sambutannya, Kasrudi menekankan pentingnya memahami Perda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk kualitas manusia yang berakhlak dan berwawasan Qurani.
Lanjut Kasrudi menambahkan bahwa, regulasi perda ini mengharuskan setiap jenjang pendidikan mulai usia dini hingga tingkat menengah harus mampu baca tulis Al-Qur’an.
“Salah satu syarat jika anak anak kita mau masuk SD atau SMP itu salah satunya harus mampu baca tulis Al-Qur’an, bahkan dibeberapa sekolah Islam sudah mempersyaratkan harus mampu baca tulis Al-Qur’an,” ungkapnya.
Sementara Mualimusyah selaku narasumber mengatakan, Pemerintah Kota Makassar menyelenggarakan dan mengeluarkan anggarannya dan memberikan fasilitas kepada masyarakat kota Makassar yang beragama Islam, kewenangan dan kesempatan untuk dapat baca tulis Al-Qur’an.
“Tujuan pemerintah menghadirkan perda ini ada dua hal, yakni pendidikan umum dan pendidikan khusus. Pendidikan umum bagi peserta didik untuk meningkatkan pemahaman pentingnya baca tulis Al-Qur’an yang di mulai sejak dini,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman









