Home / Sulsel

Kamis, 15 Juni 2023 - 17:04 WIB

Sukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Pemkab Gowa Gelar Bimtek Penerapan Penggunaan PDN dan TKDN

Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, Membuka Kegiatan Bimtek Penerapan PDN dan TKDN Pengadaan Barjas Lingkup Pemkab Gowa, di Hotel Four Point By Sheraton, Kamis 15 Juni 2023

Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, Membuka Kegiatan Bimtek Penerapan PDN dan TKDN Pengadaan Barjas Lingkup Pemkab Gowa, di Hotel Four Point By Sheraton, Kamis 15 Juni 2023

MEDIASINERGI.CO GOWA — Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi untuk mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah maka, Presiden RI mengeluarkan instruksi Nomor 2 Tahun 2022.

Hal ini diutarakan Kamsina saat membuka kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Penerapan PDN dan TKDN Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2023, di Hotel Four Point By Sheraton, Makassar, Kamis 15 Juni 2023.

Instruksi itu mendukung pencapaian target belanja paling sedikit 400 trilliun rupiah untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk UMKM dan Koperasi juga mengintruksikan untuk membentuk tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Baca Juga:  Wali Kota Danny Jawab Masukan Dewan, Perintahkan SKPD Bekerja Sesuai Tupoksi

“Arah dari Inpres ini sebenarnya adalah melakukan pengurangan penggunaan barang import sampai dengan 5 persen. Selain itu juga menginstruksikan pengalihan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun ini. Sehingga dihimbau tidak ada lagi SKPD yang tidak mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang dan jasanya pada sistem informasi rencana umum pengadaan barang dan jasa (Sirup) LKPP dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPBE),” ungkapnya.

Baca Juga:  Isu Mutasi Bergulir Jelan Pilkada, Koalisi Aksi Mahasiswa Aspirasi Ke DPRD Wajo

Selain itu, Kamsina juga menuturkan bahwa ada sejumlan keuntungan bila pemerintah menerapkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mana keuntungan tersebut bukan hanya didapatkan oleh para pelaku industri, melainkan juga kepada pemerintah.

“Jadi jika kita menerapkan hal tersebut ada beberapa keuntungan yang kita dapatkan yakni, terciptanya lapangan kerja baru, penambahan pemasukan pajak penghasilan, terciptanya supply-chain dengan ekosistem yang baik,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Polres Wajo Gelar Upacara Ziarah Rombongan di TMP Empagae dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Sulsel

Di Hadapan 41 Delegasi dari 28 Negara, Munafri Promosikan Potensi Makassar ke Duta Besar Dunia

Sulsel

Basdir Soroti Seleksi Kepala Sekolah, Minta Disdik Makassar Transparan

Makassar

Enam Program Studi FDK UIN Alauddin Makassar Raih Predikat Unggul

HALO POLISI

Polda Sulsel Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Melalui Program Swasembada Jagung

Sulsel

Lantik Kepala Sekolah, Munafri-Aliyah Minta Kepsek Jadi Teladan dan Jaga Integritas

Sulsel

Diikuti 28 Negara, Kemlu – Pemkot Makassar Akan Laksanakan IGS 2026

Sulsel

Munafri Raih Pengakuan Dunia, Program RISE Antar Kota Makassar Terima WRI Ross Center Prize 2025-2026