MEDIASINERGI.CO GOWA — Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi untuk mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah maka, Presiden RI mengeluarkan instruksi Nomor 2 Tahun 2022.
Hal ini diutarakan Kamsina saat membuka kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Penerapan PDN dan TKDN Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2023, di Hotel Four Point By Sheraton, Makassar, Kamis 15 Juni 2023.
Instruksi itu mendukung pencapaian target belanja paling sedikit 400 trilliun rupiah untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk UMKM dan Koperasi juga mengintruksikan untuk membentuk tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
“Arah dari Inpres ini sebenarnya adalah melakukan pengurangan penggunaan barang import sampai dengan 5 persen. Selain itu juga menginstruksikan pengalihan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun ini. Sehingga dihimbau tidak ada lagi SKPD yang tidak mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang dan jasanya pada sistem informasi rencana umum pengadaan barang dan jasa (Sirup) LKPP dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPBE),” ungkapnya.
Selain itu, Kamsina juga menuturkan bahwa ada sejumlan keuntungan bila pemerintah menerapkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mana keuntungan tersebut bukan hanya didapatkan oleh para pelaku industri, melainkan juga kepada pemerintah.
“Jadi jika kita menerapkan hal tersebut ada beberapa keuntungan yang kita dapatkan yakni, terciptanya lapangan kerja baru, penambahan pemasukan pajak penghasilan, terciptanya supply-chain dengan ekosistem yang baik,” ujarnya.
















