MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menggelar Diskusi Publik Rancangan Perda (Ranperda) Pajak Daerah, Senin (17/07/2023) di lantai II ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo.
Rapat dipimpin ketua Bapemperda DPRD Wajo, Ir.Junaidi Muhammad, moderator Ardiansyah Rahim dan pemateri Andi Bau Mallarangen.
Hadir dalam diskusi tersebut, Kepala Keuangan H.Dahlan, anggota DPRD Wajo, Asri Jaya A Latif, Herman Arif, H.Yunus Panaungi, Kabag Hukum, LSM dan Pers.
Andi Bau Mallarangan mengatakan, dalam isi muatan Ranperda pemerintah memberikan ruang di UU No.1 Tahun 2022, terkait pelayanan pajak untuk masyarakat.
Katanya, adanya tiga persoalan di penerapan Perda tersebut, 1. Kesadaran masyarakat akan pajak, 2. kualitas dan kuantitas,3. Sarana dan prasarana yang belum memadai.
Adapun beberapa usulan dan saran dari LSM yang hadir diantaranya dari Marsose, selaku Ketua LAKI , mengusulkan agar baliho para Caleg juga diatur di Perda untuk penarikan pajak. Kemudian dari Sukri mempertanyakan Pajak sarang burung walet banyak yang tidak mau dimasuki gedungnya untuk cek fisik kemampuan pajaknya dan bagaimana jika harga sarang walet turun apakah ada pengurangan juga pajaknya.
Kadir Nongko selaku perwakikan PHI mempertanyakan perbedaan pajak Sarang burung walet dan rumah bernyanyi, kenapa ada perbedaan dan merasa ada rasa tidak adil dalam penerapan kenapa pajak walet rendah, padahal tinggi sekali penghasilannya.
“Pajak rumah bernyanyi tinggi, pajak yang juga kita ketahui tidak menentu penghasilannya dan meminta disiplinkan pajaknya agar PAD ada kenaikan,” pintanya.
















