Home / Nasional

Rabu, 13 September 2023 - 10:09 WIB

PNS Bakal Terima Gaji Tunggal, Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus 2024

MEDIASINERGI.CO JAKARTA —  Pemerintah bakal menerapkan skema pengajian baru kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023. Nantinya, gaji PNS berupa single salary atau gaji tunggal.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, reformasi gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu agenda prioritas Pemerintah pada 2024 mendatang.

Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso dikutip Selasa, 12 September 2023.

Dengan demikian, maka ke depannya tunjangan yang melekat pada PNS akan dihapus dan digantikan dengan satu skema pengajian yang mencakup seluruhnya.

Baca Juga:  Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Wartawan Menanam Dukung Ketahanan Pangan

Lalu apa saja tunjangan yang diterima oleh para PNS selama ini, yang kemungkinan akan dihapus? Berikut di antaranya yg dirangkum Viva.co.

1. Tunjangan kinerja

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011, tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.
Untuk tingkat Pemerintah Pusat tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2023, tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan DJP, dalam hal ini tukin tertinggi diterima oleh pejabat struktural eselon I sebesar Rp 117.375.000.

Baca Juga:  Kominfo Resmi Matikan Siaran TV Analog ke Digital di Jabodetabek

2. Tunjangan suami/Istri

Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Dijelaskan bahwa kepada PNS yang telah beristri/bersuami, diberikan tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Namun, apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai pegawai negeri. Maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir