MEDIASINERGI.CO PINRANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penerimaan secara resmi dan penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan 3 Ranperda Kabupaten Pinrang non APBD, Senin (18/9).
Bupati Pinrang Irwan Hamid dalam sambutannya mengungkapkan, penyampaian rancangan perubahan Perda no.7 tahun 2022 tentang APBD Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2023 merupakan amanat pelaksanaan Pasal 175 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pasal tersebut, lanjut Bupati Irwan, memuat penyesuaian terhadap struktur APBD dalam bentuk program kegiatan yang dianggap mendesak dan perlu dilakukan penyesuaian.
Hal ini, lanjutnya, tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi keuangan dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Pada kesempatan ini, Bupati Irwan juga menyampaikan bahwa, estimasi pendapatan daerah pada tahun 2023 mengalami kenaikan sejumlah 39 milyar lebih yang terdiri dari Peningkatan PAD, dan pendapatan transfer.
Sementara terkait belanja daerah, Bupati Irwan melanjutkan, juga mengalami peningkatan sebesar 76 milyar lebih dari beberapa item program dan kegiatan yang telah tertuang secara detail dalam Ranperda yang diajukan.
















