LINTASCELEBES.COM WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo mendapat Universal Health Coverage (UHC) dengan Hak Istimewa dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal tersebut terungkap saat Pemerintah kabupaten Wajo menandatangani perjanjian kerjasama Universal Health Coverage (UHC) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rabu (27/9/2022) di Ruang Lounge Kantor Bupati Wajo.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Watampone Indira Azis Rumalutur mewakil pihak BPJS Kesehatan menyampaikan salah syarat daerah mendapat UHC Istimewa apabila kepesertaan JKN mencapai 95 persen dari jumlah penduduk dan keaktifan peserta 80 persen dari total peserta JKN dan Threshold atau toleransi penurunan tingkat keaktifan peserta maksimal 1 persen.
Sementara Kabupaten Wajo capaian JKN-KIS per Segmen per 1 September 2023 jumlah peserta sebanyak 401.420 jiwa (99,84%) dari 402.066 jumlah penduduk.
“Di Kabupaten Wajo, target kondisi keaktifan peserta mencapai 80,51 persen. Sehingga untuk mendapatkan hak istimewa bisa dimulai 1 Oktober,” ungkapnya.
Lanjut Indira, banyak daerah berstatus UHC namun tidak semua mendapat hal istimewa. Salah satu kelebihan UHC Istimewa ini tambah dia, daerah yang punya wilayah UHC Hak Istimewa, BPJS bisa langsung aktif.
“Jadi misalnya kalau ada masyarakat mengurus BPJS bisa langsung aktif di hari itu juga,” terangnya.
















