MEDIASINERGI.CO JAKARTA — KETUA Umum Kerukunan Usahawan Kecil dan Menengah Indonesia (KUKMI) Yudianto Tri menyoroti aturan Social Commerce dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang belum terserap maksimal.
Hal tersebut ia sampaikan saat terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP KUKMI Periode 2023-2028 dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-VIII. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota dan pengurus dari seluruh wilayah di Indonesia.Usai terpilih menjadi Ketua Umum KUKMI, Yudianto Tri langsung menyoroti dua permasalahan yang berkaitan dengan perkembangan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) di Indonesia.
Peraturan pemerintah yang melarang jual beli di platform digital seperti social e-commerce dan dana KUR yang belum terserap maksimal.
“Larangan e-commerce ini kan karena sepi nya Tanah Abang, nanti kita lihat apakah setelah TikTok Shop dkk dihapus Tanah Abang akan ramai? Jika tidak maka masalahnya bukan di situ,” ujar Yudianto Tri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin 2 Oktober 2023
Ia menilai pemerintah gagap dalam memutuskan dan membuat kebijakan karena belum bisa mengetahui masalah yang sebenarnya dari persoalan UKM.Oleh karena itu, Yudianto melihat ada tugas besar KUKMI dalam membangun dan menciptakan formulasi berbagai program untuk kemajuan UMKM walaupun saat TikTok Shop dilarang oleh pemerintah.
















