MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Dewan Pers bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah sepakat membentuk tim Satuan Gugus Tugas dalam pengawalan dan pengawasan tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2024.
“Kami bersama sudah membuat satuan gugus tugas terkait dengan nanti ada pelanggaran atau terkait pemberitaan Pemilu, di situ sudah dibentuk,” ujar Staf Ahli Hukum dan Perundang-undang Dewan Pers Hendrayana di Makassar, Jumat.
Menurut dia, tidak bisa dipungkiri di tahun politik ini akan banyak media-media bermunculan yang dalam tanda petik dimiliki oleh peserta maupun para kontestan Pemilu yang kadang kala tidak memahami aturan.
Pihaknya berharap, Pemilu 2024 media tetap menjunjung tinggi independensi, karena sudah jelas pedomannya diatur dalam kode etik dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 serta Peraturan Dewan Pers terhadap para jurnalis maupun perusahaan persnya.
“Pedomannya terhadap kode etik tetap menjadi acuannya, harus berimbang karena berimbangan itu yang penting. Walaupun yang sering muncul ketika pengaduan ke Dewan Pers kadang-kadang berita seperti itu (tidak layak),” ujarnya.

















