MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga sekian menggelar Sosialisasi Perda No 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Raising Star, Jalan Racing Center, Senin 10 Juli 2023.
Kegiatan ini diikuti kurang lebih 100 peserta yang berasal dari wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
Sosialiasi ini menghadirkan dua narasumber yaitu Rais, SE, MM selaku akademisi dan Askar sebagai pemerhati masalah sosial.
Dalam pemaparannya, Syamsuddin Raga mengatakan Perda Pengelolaan Rumah Kos ini penting disosialisasikan, mengingat rumah kos tumbuh dan berada serta berintegritasi langsung dengan masyarakat sekitarnya.
Utamanya pemilik rumah kos harus memahami regulasi yang diatur dalam perda ini bahwa ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum didalamnya.
“Hak dan kewajiban ini penting dipahami bagi pengelola rumah kos, hal ini untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditumbulkan terhadap masyarakat sekitarnya,” ujar Syamsuddin Raga.
















