MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Anak adalah anugerah dari sang pencipta, mereka harus dijaga hak-hak yang melekat padanya. Mereka harus dihormati, disayangi, dan dilindungi.
Hal itu diungkapkan Legislator DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, saat membuka Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel LYNT Makassar, Jalan Hertasning, Selasa 5 Desember 2023.
“Kita miris melihat banyaknya eksploitasi anak, terutama dimanfaatkan untuk meminta-minta di jalanan, padahal itu area berbahaya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ketua Komisi D ini mengatakan, perda perlindungan anak ini lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan anak.
“Kami di DPRD bersama pemerintah senantiasa memantau kalau ada aspirasita, laporannya soal kekerasan terhadap anak sampaikan ke kami untuk kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Sementara itu, Fhatullah Fatoni selaku Pemerhati Pendidikan Anak mengungkapkan, perda ini mencakup 15 poin cakupan ruang lingkup mulai dari prinsip dan tujuan hingga ketentuan penutup.
















