MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi kasus korupsi pemalsuan 109 ton emas Antam tahun 2010-2021 dan hingga saat ini menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Sebuah unggahan di X mengimbau masyarakat yang memiliki emas Antam untuk segera mengecek apakah emas itu asli atau palsu.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Yang punya EMAS buatan BUMN/ PT. Antam sebaiknya di cek ulang apakah asli emas atau palsu, selama ini orang beli emas ada garansi PT. Antam “dianggap” asli, yakin asli, setelah kejadian hilang kepercayaan masyarakat dan takut beli emas garansi PT. Antam.”
Namun, benarkah antam memproduksi emas palsu ditahun 2010 hingga 2021?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan kasus 109 ton emas atau logam mulai (LM) dengan cap atau stempel (licensing) PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam yang sedang diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan bukanlah emas palsu.
Emas yang dicap oleh Antam itu sebagai emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal. Misalnya, didapat dari penambang-penambang liar, dari luar negeri.
















