Home / Pendidikan / Sulsel

Minggu, 9 Juni 2024 - 20:18 WIB

Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Nasir Rurung Minta Disdik Matangkan Persiapan PPDB Online SD/SMP

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) segera dibuka. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar diminta untuk mematangkan persiapan PPDB online jenjang SD dan SMP.

Hal itu disampaikan Legislator DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Grand Asia, Minggu 9 Juni 2024.

Baca Juga:  Diskusi Sosial Pendidikan pada Milad KUN di Kampus UNM

Nasir Rurung mengatakan bahwa dirinya sengaja mengambil perda tentang penyelenggaraan pendidikan, sebab dalam waktu dekat akan dilaksanakan PPDB. Sehingga, informasi mengenai hal itu bisa disampaikan.

“Kita minta Disdik bisa memperbaiki sistem PPDB, agar tidak terjadi riak-riak nantinya,” ujarnya.

Baca Juga:  Pj Sekda Makassar Hadiri Paripurna Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota AKD DPRD Makassar

Ia pun menjelaskan, perda tentang penyelenggaraan pendidikan merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan secara teratur dan terukur.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Respons Aduan Warga, Munafri Cek Distribusi Air Bersih hingga Siapkan Fasilitas SPAM Bantuan

Sulsel

MABA UIN Alauddin: Kampus Bukan Barak, Kami Datang untuk Belajar

Sulsel

Dukung Visi Enrekang Sejahtera, Bupati Enrekang Mutasi 38 Pejabat

Sulsel

Biar Tak Kena Masalah Saat Audit, Ini Pesan Penting Ketua AAI Sulsel Soal Pengelolaan Dana BOS

Jakarta

Akselerasi Sistem Merit, Gubernur Zainal Paliwang Paparkan Pemetaan Talenta ASN Kaltara

Sulsel

BREAKING NEWS: 81 Kursi Bergeser Di Wajo, Andi Rosman: Jabatan Baru Harus Lahirkan Perubahan

Sulsel

Doa Bersama Setahun Tragedi DPRD Makassar, Munafri: Kehilangan Nyawa Korban Tak Akan Terlupakan

Sulsel

BREAKING NEWS: Hari Ini, Peta Birokrasi Wajo Berpotensi Berubah