MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, H. Al Hidayat Samsu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Mercure Makassar, Sabtu 10 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan perda Nomor 1 Tahun 2019 ini merupakan urusan wajib bagi pelayanan publik yang harus betul-betul menjadi perhatian daerah terutama di Kota Makassar dan stakeholder terkait.
Selain itu, lanjut ia menjelaskan bahwa persoalan pendidikan ini merupakan hal yang penting dan menjadi layanan dasar masyarakat. Sehingga, sosialisasi perda tentang penyelenggaraan pendidikan dinilai sangat penting.
“Bukan hanya terkait siswa dan guru, namun menyangkut banyak hal termasuk soal kurikulum. Banyak stakeholder yang harus menjadi pendukung dalam dunia pendidikan,” jelasnya.
















