MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kuasa hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa, menuding terdapat dugaan konspirasi serta Obstruction of Justice dalam proses hukum yang menjerat kliennya di Polrestabes Makassar.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Propam Polda Sulawesi Selatan, Jum’at 21 Maret 2025 siang. Ia mengungkapkan berbagai kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang dikeluarkan oleh Kabag Wasidik Polda Sulsel, menunjukkan adanya indikasi permainan oleh sejumlah oknum di kepolisian.
“Kami menganggap hasil gelar perkara khusus ini dibuat-buat dan tidak masuk akal. Kami menduga ada keterlibatan oknum penyidik Polrestabes Makassar dalam upaya mengaburkan fakta hukum yang dibantu oleh oknum Polda Sulsel. Bahkan, Kabag Wasidik yang mengetahui kebenaran hasil penyelidikan sebelumnya justru melakukan blunder besar dengan mengeluarkan SP3D yang menyarankan menunggu hasil dari Kejaksaan,” ungkap Ishak Hamsah dalam konferensi pers tersebut.
Ia menambahkan bahwa perjalanan kasus ini sangat jelas, dan dari histori prosesnya, terlihat adanya tindakan yang tidak profesional dari oknum-oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.
Dugaan penyerobotan lahan yang dipertanyakan
Kasus ini bermula dari laporan terhadap Ishak Hamsah yang dituduh melakukan penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. Namun, menurut kuasa hukum, tuduhan tersebut tidak berdasar karena tidak adanya bukti kuat yang menunjukkan bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran hukum.
“Kami telah melakukan bantahan bahwa klien kami tidak melakukan penyerobotan. Kami memiliki data resmi yang menunjukkan bahwa tanah tersebut telah terdaftar sejak 2001 dalam Letter C maupun Ipeda Kota Makassar. Bahkan, sebelum perkara ini mencuak, hak kepemilikan klien kami atas tanah tersebut telah diakui oleh pemerintah Republik Indonesia,” jelas Wawan Nur Rewa.
Ia juga menegaskan bahwa objek tanah yang dipersoalkan pelapor inisial WF adalah lahan dengan status verponding atau tanah garapan yang menunjuk objek lahan milik Terlapor, padahal diketahui di lokasi itu tidak terdapat status garapan melainkan tanah adat.
“Kami menduga adanya konspirasi dalam proses penyidikan, karena penyidik tidak mendalami bukti-bukti yang telah kami ajukan. Seharusnya penyidik memeriksa seluruh dokumen secara objektif, bukan hanya berpihak pada satu pihak saja,” ungkapnya.
Tudingan pemalsuan dokumen yang janggal
Selain tuduhan penyerobotan lahan, Ishak Hamzah juga dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Namun, menurut kuasa hukumnya, tuduhan tersebut muncul secara tiba-tiba tanpa dasar yang jelas.
“Pasal 263 ini baru muncul belakangan, seolah-olah direkayasa untuk semakin menjerat klien kami. Padahal dalam penyelidikan awal, tidak ditemukan adanya dokumen palsu yang dibuat atau digunakan oleh klien kami. Justru dokumen yang dipermasalahkan itu penyidik menemukan di tangan saksi pelapor inisial RH, bukan pada klien kami,” kata Wawan.
Ia menilai bahwa ada kejanggalan serius dalam proses penyidikan karena penyidik tidak melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menarik sampel dokumen dari saksi Pelapor untuk diperiksa.
Bahkan, anehnya kata dia, saksi pelapor inisial RH tidak diseret, sebab dokumen yang dianggap palsu ditemukan ditangannya oleh penyidik.
“Ini menunjukkan bahwa pemahaman penyidik dalam penegakan hukum yang dilakukan sangat dangkal sehingga cacat formil. Seharusnya penyidik lebih teliti dalam mengusut siapa sebenarnya yang menggunakan dokumen palsu, bukan justru menetapkan klien kami sebagai tersangka tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
















