Home / Sulsel

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:34 WIB

Menaker Resmi Menerbitkan Aturan BSU, Pemberian Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji bagi Pekerja

Menaker Yassierli resmi menerbitkan aturan soal bantuan subsidi upah (BSU) lewat Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. (CNN )

Menaker Yassierli resmi menerbitkan aturan soal bantuan subsidi upah (BSU) lewat Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. (CNN )

MEDIASIBERGI.CO JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan soal bantuan subsidi upah (BSU) lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Pasal 3 ayat 2 beleid itu mengatakan BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi tiga syarat.

Baca Juga:  Wali Kota Makassar Ingatkan OPD Tingkatkan Etos Kerja

Pertama, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.

“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” bunyi pasal 5 beleid yang diteken Yassierli pada 2 Juni lalu.

Baca Juga:  Amran Mahmud Ajak Masyarakat Doakan Jemaah Umrah Wajo Meninggal di Makkah

Kemudian pasal 6 mengatur bahwa BSU akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang mewujudkan sekaligus. Artinya pekerja akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu.

Share :

Baca Juga

PINRANG

Sanggar Seni Saoraja Sawitto Mewakili Sulawesi Selatan mengikuti Pentas Duta Seni Daerah Di TMII

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang Menerapkan Pola Pengaturan Pengisian BBM Ganjil Genap di Sejumlah SPBU

Sulsel

Duduk Bareng Pemkot, Petinggi Pertamina Bongkar Skema Baru Atasi Antrean Solar di Makassar

Sulsel

6.000 Liter Air Bersih Disalurkan Polres Wajo untuk Warga Kampung Baru Desa Nepo

Sulsel

Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja

Sulsel

Pemkot Makassar Respons Kekeringan, Air Bersih dari PDAM Disalurkan Menjangkau ke 9 Kecamatan

Sulsel

Perjuangan Gubernur Sulsel, PI 10 Persen Disetujui KKKS Dirjen Migas, Andi Rosman: Segera Ditindaklanjuti

PWI

Perkuat Sinergi, PWI Sulsel dan Bank Mandiri Penjajakan Kemitraan Strategis