MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus (Daeng Manye), MM menghadiri rapat paripurna dalam rangka pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Takalar TA 2024, serta jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi, Selasa 1 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan diantaranya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194 dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah di review Inspektorat Kabupaten, serta telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Bupati Takalar Daeng Manye memberikan penjelasan jawaban terhadap tanggapan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terkait penambahan anggaran BPJS gratis bagi masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam DTKS, sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Gerindra dan Fraksi PDI Perjuangan.
Ia menanggapi bahwa pemerintah KabupatenbTakalar melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan PMD, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melaksanakan pemadupadanan data untuk memenuhi persyaratan penyaluran dana sharing bagi peserta program kesehatan gratis Provinsi Sulsel yang selama ini belum dibayarkan untuk tahun 2024.
“Kita sangat berharap pemadupadanan data dapat segera diselesaikan secepatnya untuk memenuhi tambahan kepesertaan BPJS yang merupakan tanggungan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar,” harapnya.
Terkait peningkatan PAD di Kabupaten Takalar ke depan, Green Topejawa Coastal akan dilakukan revitalisasi aset dengan memperbaiki dan meningkatkan aset agar dapat lebih berfungsi dan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Takalar.
Selain itu, menanggapi tentang penataan kembali pelaku usaha dan pelaku UMKM yang ada di Lapangan HM. Dg. Sibali dan mengkaji kembali terkait retribusi pelaku usaha UMKM agar tidak memberatkan bagi pelaku UMKM.
















