MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, S.Pd, MM, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Angkatan ke-VI, di Karebosi Premier Hotel, Jalan Jenderal M. Yusuf No. 1, Kota Makassar, Selasa 22 Juli 2025.
Dalam sosialisasi hari ini, menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. Syarifuddin, S.Pd, M.Pd (Kabid SMP Disdik Kota Makassar) dan Kurniati, S.STP (Kabid SD Disdik Kota Makassar)
Dalam pemaparannya, Adi Akbar menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penyebarluasan regulasi, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi dengan warga di daerah pemilihannya.
“Ini momentum untuk lebih dekat dengan warga, membangun komunikasi yang baik, serta menyerap aspirasi secara langsung,” ujar Legislator Fraksi Partai PKS tersebut.
Selain itu, ia menyampaikan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya Perda tentang penyelenggaraan pendidikan. Padahal, regulasi ini menjadi landasan untuk memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak dan merata.
“Perda ini mengatur banyak hal, termasuk hak siswa SD dan SMP, serta program beasiswa bagi anak yang membutuhkan. Harus ada kesadaran bersama bahwa pendidikan adalah hak dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
















