Home / Sulsel

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Ramai Soal PPPK Paruh Waktu, Pemkab Takalar: Itu Keputusan Pusat, Bukan Daerah

MEDIASINERGI.CO TAKALAR — Pemerintah Kabupaten Takalar merespons keresahan sejumlah tenaga honorer terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hanya berstatus paruh waktu.

Pemkab Takalar menegaskan, penentuan penuh atau paruh waktu bukan kebijakan pemerintah kabupaten, melainkan murni keputusan Pemerintah Pusat berdasarkan hasil seleksi nasional.

Baca Juga:  Jelang Pemungutan Suara, Gubernur Bahtiar Terus Pantau Kesiapan Pemilu di Bawaslu dan KPU

Kepala BKPSDM Takalar mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

“Daerah hanya mengusulkan dan memproses administrasi. Hasil seleksi dan penentuan status itu sepenuhnya wewenang pusat,” jelas Kepala BKPSDM Takalar, Selasa 12 Agustus 2025.

Baca Juga:  Buka Musrenbang, Pj. Bupati Wajo: Perencanaan Pembangunan Harus Memiliki Target yang Terukur

Data BKPSDM menunjukkan, tahun 2025 ini hanya 60 orang yang lolos formasi penuh waktu, sedangkan ribuan lainnya diakomodir melalui skema paruh waktu :

Share :

Baca Juga

HALO POLISI

Satlantas Polres Wajo Intensifkan Pengamanan dan Pengaturan Lalin Saat Sholat Jumat Masjid Raya Sengkang

SOPPENG

Rangkaian HBP ke 62, Rutan Kelas IIB Watansoppeng Gelar Donor Darah

PWI

Panitia Konferprov PWI Sulsel Gelar Rapat Evaluasi Agenda Kegiatan

PINRANG

Wabup Pinrang Menerima Audiensi Unit Pelaksana Teknis KKN Unhas di Ruang Kerjanya

Sulsel

Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Salah Langkah di Awal

Sulsel

Munafri – Aliyah Tekankan Sinkronisasi Perencanaan SKPD, Perkuat Kinerja Pembangunan

ENREKANG

BAZNAS Enrekang Pindah, Eks Kantor Bupati Jadi Lokasi Baru

Sulsel

Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023