* R1 (Prioritas): 276 orang
* R2 (Non-ASN Terdata): 51 orang
* R3 (Non-ASN Terdata tahap 2): 3.635 orang
Total 3.962 orang dari R1, R2, dan R3 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi nasional. Tenggat pengusulan ke pusat ditetapkan 20 Agustus 2025.
Pemkab Takalar meminta masyarakat memahami bahwa sistem ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Takalar.
“Kalau ingin penuh waktu, itu tergantung hasil seleksi nasional. Pemkab tak punya kewenangan mengubah dan komitmen kami Pemda Takalar akan mengusulkan semua yg bersyarat untuk diangkat paruh waktu. dan selanjutnya akan menggaji P3K yg lulus sesuai formasi yg diberikan oleh BKN ,” tegasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















