MEDIASINERGI.CO TAKALAR — Pemerintah Kabupaten Takalar merespons keresahan sejumlah tenaga honorer terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hanya berstatus paruh waktu.
Pemkab Takalar menegaskan, penentuan penuh atau paruh waktu bukan kebijakan pemerintah kabupaten, melainkan murni keputusan Pemerintah Pusat berdasarkan hasil seleksi nasional.
Kepala BKPSDM Takalar mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
“Daerah hanya mengusulkan dan memproses administrasi. Hasil seleksi dan penentuan status itu sepenuhnya wewenang pusat,” jelas Kepala BKPSDM Takalar, Selasa 12 Agustus 2025.
Data BKPSDM menunjukkan, tahun 2025 ini hanya 60 orang yang lolos formasi penuh waktu, sedangkan ribuan lainnya diakomodir melalui skema paruh waktu :
















