MEDIASINERGI.CO WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna VI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Selasa (7/10/2025), di Ruang Paripurna DPRD Wajo.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua Andi Merly Iswita dan Andi Muh. Rasyadi, serta dihadiri Bupati Wajo Andi Rosman Wakil Bupati Wajo, dr Baso Rahmanuddin, jajaran OPD, dan Forkopimda.
Dalam rapat, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Wajo menyetujui serta menandatangani berita acara kesepakatan bersama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggraran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo Anggaran 2026.
Penandatanganan ini menandai penyelesaian pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (14) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Banggar DPRD Kabupaten Wajo yang dibacakan melalui Wakil Ketua I, Andi Merly Iswita menyampaikan bahwa, komposisi APBD Wajo 2026 tercatat dengan pendapatan daerah sebesar Rp. 1.561.668.830.012 dan
belanja daerah mencapai Rp. 1.566.668.830.012.
“KUA-PPAS yang disusun masih bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dalam pembahasan RKA mendatang, dengan memperhatikan urgensi program dan kemampuan keuangan daerah,” sebutnya.
Banggar DPRD Wajo juga menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada Pemda Wajo mempertimbangkan kebijakan penyertaan modal daerah pada Bank Sulselbar dan Perumda Tirta Danau Tempe.
“Kebijakan ini diharapkan tak hanya memperkuat keuangan daerah melalui dividen dan hasil investasi, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan air bersih masyarakat, termasuk pemanfaatan Water Treatment Plant (WTP) bantuan pemerintah pusat.
















