Oleh Benz Jono Hartono, Praktisi Media Massa
MEDIASINERGI.CO
Rencana pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 tentu bukan sekadar agenda legislasi biasa. RUU ini menyangkut sesuatu yang sangat sensitif, kekayaan, aset, kewenangan negara, dan orang-orang yang selama ini menikmati hasil kejahatan ekonomi.
Karena itu, publik wajar bertanya,
SIAPA SEBENARNYA TARGET OPERASI DARI RUU PERAMPASAN ASET INI?
Apakah targetnya benar-benar para koruptor, pelaku pencucian uang, bandar kejahatan ekonomi, dan pihak-pihak yang memperoleh kekayaan melalui tindak pidana?
Ataukah ada kemungkinan RUU ini kelak digunakan secara berlebihan sehingga menjadi instrumen kekuasaan untuk mengejar pihak-pihak tertentu?
Pertanyaan tersebut penting karena perampasan aset adalah kewenangan yang sangat besar. Negara memang harus memiliki instrumen yang kuat untuk mengembalikan kekayaan hasil kejahatan kepada rakyat. Namun, kekuasaan yang besar juga harus disertai dengan pengawasan, transparansi, due process of law, dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Jangan Sampai RUU Menjadi Senjata Politik
Kita semua tentu mendukung pemberantasan korupsi.
Aset yang terbukti berasal dari kejahatan tidak boleh disembunyikan, dialihkan, atau dinikmati oleh pelaku maupun keluarganya melalui berbagai modus.
Tetapi persoalannya adalah,
Bagaimana memastikan bahwa kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi senjata politik?
Jangan sampai seseorang kehilangan harta bukan karena telah terbukti melakukan kejahatan, tetapi karena menjadi lawan politik, berbeda pandangan, atau sedang berhadapan dengan kelompok yang memiliki kekuasaan.
Negara hukum harus membedakan dengan tegas antara aset hasil kejahatan dan aset milik warga negara yang diperoleh secara sah.
Siapa yang Seharusnya Menjadi TO?
Jika semangat RUU ini adalah memberantas kejahatan ekonomi, maka sasaran utamanya semestinya jelas,
pertama, aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi,
kedua, aset hasil pencucian uang,
ketiga, aset yang berasal dari kejahatan ekonomi dan kejahatan terorganisasi,
keempat, kekayaan yang sengaja disembunyikan atau dialihkan untuk menghilangkan jejak hasil kejahatan,
kelima, pihak-pihak yang berdasarkan proses hukum yang sah terbukti memperoleh atau menguasai aset hasil tindak pidana.
Dengan demikian, yang menjadi TO bukan kelompok politik, bukan organisasi tertentu, bukan lawan pemerintah, dan bukan masyarakat yang berbeda pendapat, melainkan aset yang memiliki keterkaitan hukum dengan tindak pidana.
Pertanyaan Besarnya, Siapa yang Paling Takut?
Di sinilah publik perlu kritis
Apabila RUU Perampasan Aset benar-benar diterapkan secara konsisten, transparan, dan tidak pandang bulu, maka mereka yang memiliki kekayaan dari hasil kejahatan tentu mempunyai alasan untuk khawatir.
















