Home / OPINI

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:38 WIB

SIAPAKAH TARGET OPERASI PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET PADA 15 DESEMBER 2026

Namun, masyarakat juga berhak mengawasi agar hukum tidak hanya tajam kepada kelompok tertentu tetapi tumpul kepada kelompok lain.

Jangan sampai rakyat hanya melihat sebagian kecil ikan ditangkap, sementara ikan-ikan besar berenang bebas di lautan kekuasaan.

RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen untuk membersihkan negara dari kejahatan ekonomi, bukan instrumen untuk membersihkan lawan politik.

15 Desember 2026, Momentum Pembuktian

Jika benar pengesahan RUU tersebut ditargetkan pada 15 Desember 2026, maka tanggal itu harus menjadi momentum penting untuk menguji keseriusan negara dalam memberantas kejahatan.

Publik harus bertanya,

Apakah RUU ini akan benar-benar mengejar uang hasil kejahatan?

Apakah berlaku sama terhadap semua kelompok dan semua kekuatan politik?

Apakah proses perampasan aset memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada masyarakat yang asetnya dipersoalkan?

Baca Juga:  Tahun 2045, Peranku Menuju Indonesia Berkemajuan

Dan yang paling penting,

Apakah setelah RUU ini disahkan, tidak ada lagi istilah “orang kuat kebal hukum”?

Jangan Takut pada Perampasan Aset—Takutlah pada Penyalahgunaan Kekuasaan

Pada prinsipnya, aset hasil kejahatan memang harus dikembalikan kepada negara dan rakyat.

Tetapi negara juga harus memastikan bahwa mekanisme tersebut tidak menjadi alat kesewenang-wenangan.

Sebab sejarah mengajarkan bahwa persoalan terbesar bukan hanya ketika negara tidak memiliki kekuasaan, tetapi juga ketika negara memiliki kekuasaan yang terlalu besar tanpa pengawasan yang kuat.

Karena itu, masyarakat perlu mengawal RUU Perampasan Aset dengan pikiran jernih.

Kita dukung pemberantasan korupsi.

Kita dukung pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.

Baca Juga:  Optimalkan Segera TPKAD

Kita dukung penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Tetapi pada saat yang sama,

Kita juga menolak kriminalisasi, politisasi hukum, dan penyalahgunaan kewenangan.

Maka pertanyaan *“SIAPAKAH TARGET OPERASI (TO) RUU PERAMPASAN ASET?”* tidak boleh dijawab dengan spekulasi dan tuduhan.

Jawabannya harus terlihat dari substansi undang-undang, mekanisme pembuktian, lembaga yang diberi kewenangan, sistem pengawasan, serta bagaimana hukum tersebut benar-benar diterapkan setelah disahkan.

Sebab pada akhirnya, yang harus dirampas adalah aset hasil kejahatan—bukan hak rakyat, bukan keadilan, dan bukan demokrasi.

15 DESEMBER 2026 AKAN MENJADI SALAH SATU MOMEN PENTING,
APAKAH NEGARA BENAR-BENAR MEMBURU HASIL KEJAHATAN, ATAU JUSTRU MEMBUKA RUANG BAGI KEKUASAAN UNTUK MEMBURU SIAPA SAJA?

Rakyat menunggu jawabannya.

Share :

Baca Juga

OPINI

Kepedihan Umat Islam atas Dicoretnya Tujuh Kata Piagam Jakarta

OPINI

PENJAJAHAN JILID DUA DILANJUTKAN OLEH “LONDO IRENG”

OPINI

Ada 12 buah untuk Diabetes yang Baik Dikonsumsi

OPINI

Mengapa Manusia Suka Menonton Sepak Bola

OPINI

Musang King di Pekarangan Rumah: Peneduh Estetik, Sekaligus “Tabungan” Kuliner Masa Depan Keluarga

Makassar

Jejak Karakter di Tengah Pasar Pengaruh

OPINI

Mengapa Setiap Ganti Menteri, Ganti Program? Penyakit Lama dalam Kebijakan Publik Indonesia

OPINI

Bosan Teras Rumah Terasa Gerah? Coba Pasang “Kanopi Hidup” Ini