MEDIASINERGI.CO MAKALE — Polemik sanksi adat dari Lembaga Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) ke komika Pandji Pragiwaksono menuai sorotan.
Pasalnya nilai denda adat 48 kerbau, 48 babi, dan uang Rp 2 miliar dinilai banyak pihak berlebihan dan tidak mencerminkan semangat keadilan adat sesungguhnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraja, Marannu Romba Somalinggi angkat bicara fenomena tersebut.
Kepada mediasinergi.co, Senin 10 November 2025 Marannu Romba jelaskan, pentingnya proses peradilan adat sebelum menjatuhkan sanksi kepada siapa pun yang dianggap melanggar norma.
Menurut Romba, hukum adat tidak bisa dijalankan secara sepihak tanpa melewati mekanisme peradilan sah mendengarkan keterangan pelaku, kenapa dia dilakukan, apa alasannya. Disirulah forum peradilan adat memutuskan bersama sangsi adat akan diterapkan, terang Romba.
















