Home / Sulsel

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:44 WIB

Sidang Praperadilan IYL, Guru Besar FH Unhas Tegaskan Ini Ranah Perdata, Bukan Pidana

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi dengan termohon Polda Sulsel, bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 22 Desember 2025.

Baca Juga:  Puncak Peringatan ke-624, Bupati Urai Makna Hari Jadi Wajo

Sejumlah saksi ahli dihadirkan, salah satunya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Hasbir Paserangi, SH, MH.

Dalam keterangannya, Hasbir Paserangi menilai, masalah yang menjerat Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana.

Baca Juga:  Pimpin Sertijab Pejabat Kodam XIV/Hasanuddin, Meyjen Windiyatno Ingatkan Libatkan Tuhan Dalam Laksanakan Tugas

Perkara yang berkaitan dengan perjanjian atau pengakuan utang, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Share :

Baca Juga

Sulsel

“Yang Penting Happy”, Konser 7 Nada Diskominfotik Guncang Callaccu

Sulsel

Pemkot Makassar Bersiap Sambut HUT ke-81 RI, Munafri Minta Tiga Pilar Kawal Pesta Rakyat

PINRANG

Program TMMD ke-129 Resmi Ditutup Di Desa Tanra Tuo, Kecamatan Cempa

Sulsel

Kota Makassar Kian Memikat Investor, Nilai Investasi Awal 2026 Capai Rp2,7 Triliun

Sulsel

Trio Lolita Bikin Gebyar Maradeka Festival 2026 Bergemuruh, Tiga Srikandi Wajo Bawakan “Penasaran”

PINRANG

Karnaval Tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berlangsung Meriah di Pusat Kota Pinrang

Sulsel

Dari 0,1 Persen Kini 11,41 Persen, Makassar Tancap Gas Pendataan Perlinsos Digital

HALO POLISI

Kapolri Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik, Polres Wajo Raih Predikat Prima (A)