Home / Sulsel

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:44 WIB

Sidang Praperadilan IYL, Guru Besar FH Unhas Tegaskan Ini Ranah Perdata, Bukan Pidana

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi dengan termohon Polda Sulsel, bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 22 Desember 2025.

Baca Juga:  Nasir Rurung Salurkan Paket Sembako ke Warga Terdampak Banjir di Manggala

Sejumlah saksi ahli dihadirkan, salah satunya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Hasbir Paserangi, SH, MH.

Dalam keterangannya, Hasbir Paserangi menilai, masalah yang menjerat Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Pinrang Gelar Rapat Paripurna Bersama Bupati Pinrang

Perkara yang berkaitan dengan perjanjian atau pengakuan utang, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Panjat Tebing O2SN Makassar Rampung, Juara dari SMP Hang Tuah dan SMPN 18 Melaju ke Provinsi

Sulsel

Terima Kunjungan Delegasi Uni Eropa, Munafri Perkuat Jejaring Kerja Sama Global Makassar

Sulsel

Perkuat Tim Sulsel di Pesparawi Nasional 2026, Dua Duta Vokal Asal Makassar Resmi Diberangkatkan

Sulsel

Sulsel Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Munafri Siap Dukung Pendataan Nasional

SOPPENG

Tertinggi Kelima Se-Sulsel Triwulan I 2026, Pertumbuhan Ekonomi Soppeng Capai 9,39 Persen

Sulsel

Wali Kota Munafri Akan Soft Launching Pete-pete Laut Tanggal 12 Juni

Sulsel

Pemkab Takalar Mulai Cairkan Siltap untuk Kades, Perangkat Desa dan Anggota BPD

Sulsel

O2SN dan GSI 2026 Resmi Bergulir, Munafri Siapkan Beasiswa bagi Siswa Berprestasi