Home / Daerah / SOPPENG / Sulsel

Senin, 23 Februari 2026 - 15:47 WIB

Bupati dan Kajari Soppeng Teken MoU Penanganan Hukum Bidang PTUN

MEDIASINERGI.CO

SOPPENG – Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E menandatangani nota kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama dan koordinasi dalam rangka penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara(PTUN) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Sulta D Sitohang, S.H., M.H., di Aula Kantor Gadis, Senin 23 Februari 2026.

Penandatanganan disaksikan Wakil Bupati Soppeng Ir. Selle Ks Dalle, Pj Sekretaris Daerah Drs. A M Surahman, M.Si., staf ahli, asisten, para Kasi Kejaksaan Negeri bersama jajaran, Kepala SKPD, pejabat eselon III, camat, lurah, kepala desa bersama para Ketua BPD.


Da
lam sambutannya Bupati katakan, penandatanganan MoU  merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Kabupaten Soppeng  dalam memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta aparat pengawasan internal. Hal tersebut diharapkan  agar setiapprogram  dan kegiatan pembangunan  berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan, transparan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Baca Juga:  Warga Dhuafa Assorajang Dapat Santunan dan Modal Usaha dari At-taubah Channel

Dikatakan, kita ingin memastikan setiap kebijakan  dan pelaksanaan pembangunan didampingi  secara hukum agar tidak terjadi penyimpangan dikemudian hari. Kerjasama ini adalah langkah preventif agar seluruh jajaran bekerja dengan rasa aman  dalam koridor aturan. Ditekankan pentingnya integritas, profesionalisme dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Kepercayaan masyarakat  merupakan modal utama  dalam membangun Soppeng, tambahnya

Kajari Soppeng menegaskan pihaknya berkomitmen mendamppingi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan pendekatan preventif  dan edukatif. Melalui kerja sama  diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, akuntabel serta mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan daerah. Kami lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan namun apabila telah diberikan pembinaan dan peringatan tetapi masih terjadi pelanggaran tentu ada konsekwensi hukumnya, tambah kajari.

Baca Juga:  Peraih Suara Terbanyak di Partainya, Herman Arif Optimis Melenggang Duduk di DPRD Wajo

Begitupula pentingnya pengamanan dan penertiban aset daerah  yang masih dikuasai pihak ketiga  agar segera dikembalikan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Jika masih ada, kajari minta segera dikembalikan demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik.

Selesai penandatanganan MoU dilanjutkan sosialisasi sebagai bentuk implementasi dari kerja sama. Kasi PTUN Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H memaparkan materi  tentang pendampingan hukum melalui program jaga desa oleh jaksa pengacara negara. Kasi Intelejen Nazamuddin, S.H., M.H. tentang penguatan program jaga desa melalui pemanfaatan aplikasi real time monitoring village sebagai sarana pengawasan berbasis digital. Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Widyatmoko, S.H menyampaikan materi mengenai potensi dan pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (mar)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Wajo Tinjau Lokasi Rawan Longsor di Jalan Srikaya Sengkang

Sulsel

BPS Mulai Pendataan Door to Door, Wali Kota Munafri Jadi Responden Pertama

Sulsel

Sambut Tahun Baru Islam, Munafri Ajak Warga Tinggalkan Perbedaan dan Perkuat Persatuan

Sulsel

Ribuan Masyarakat Memadati Lapangan Lasinrang Pinrang Mengikuti Pawai Ta’aruf Memperingati Tahun Baru Hijriah 1448 H

SOPPENG

Anggota DPRD Pangkep Studi Tiru di Diskominfo Soppeng

Sulsel

Atasi Pungli Saat Konser, Perumda Parkir Makassar Raya Siapkan Skema Parkir Gratis

Sulsel

Solusi Kemacetan dan Pungli, Pemkot Makassar Siapkan Building Parkir Terintegrasi

Sulsel

Bentuk Apresiasi dan Dukungan, Pelukis Ibrahim Serahkan Lukisan ke Bupati Takalar