Home / Daerah / SOPPENG / Sulsel

Senin, 23 Februari 2026 - 15:47 WIB

Bupati dan Kajari Soppeng Teken MoU Penanganan Hukum Bidang PTUN

MEDIASINERGI.CO

SOPPENG – Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E menandatangani nota kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama dan koordinasi dalam rangka penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara(PTUN) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Sulta D Sitohang, S.H., M.H., di Aula Kantor Gadis, Senin 23 Februari 2026.

Penandatanganan disaksikan Wakil Bupati Soppeng Ir. Selle Ks Dalle, Pj Sekretaris Daerah Drs. A M Surahman, M.Si., staf ahli, asisten, para Kasi Kejaksaan Negeri bersama jajaran, Kepala SKPD, pejabat eselon III, camat, lurah, kepala desa bersama para Ketua BPD.


Da
lam sambutannya Bupati katakan, penandatanganan MoU  merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Kabupaten Soppeng  dalam memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta aparat pengawasan internal. Hal tersebut diharapkan  agar setiapprogram  dan kegiatan pembangunan  berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan, transparan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Wajo Berkunjung di KKP RI, Ini Tujuannya

Dikatakan, kita ingin memastikan setiap kebijakan  dan pelaksanaan pembangunan didampingi  secara hukum agar tidak terjadi penyimpangan dikemudian hari. Kerjasama ini adalah langkah preventif agar seluruh jajaran bekerja dengan rasa aman  dalam koridor aturan. Ditekankan pentingnya integritas, profesionalisme dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Kepercayaan masyarakat  merupakan modal utama  dalam membangun Soppeng, tambahnya

Kajari Soppeng menegaskan pihaknya berkomitmen mendamppingi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan pendekatan preventif  dan edukatif. Melalui kerja sama  diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, akuntabel serta mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan daerah. Kami lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan namun apabila telah diberikan pembinaan dan peringatan tetapi masih terjadi pelanggaran tentu ada konsekwensi hukumnya, tambah kajari.

Baca Juga:  PPMM, Mahasiswa Hubungan Internasional se-Indonesia Tertarik Kunjungi Lorong Wisata

Begitupula pentingnya pengamanan dan penertiban aset daerah  yang masih dikuasai pihak ketiga  agar segera dikembalikan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Jika masih ada, kajari minta segera dikembalikan demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik.

Selesai penandatanganan MoU dilanjutkan sosialisasi sebagai bentuk implementasi dari kerja sama. Kasi PTUN Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H memaparkan materi  tentang pendampingan hukum melalui program jaga desa oleh jaksa pengacara negara. Kasi Intelejen Nazamuddin, S.H., M.H. tentang penguatan program jaga desa melalui pemanfaatan aplikasi real time monitoring village sebagai sarana pengawasan berbasis digital. Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Widyatmoko, S.H menyampaikan materi mengenai potensi dan pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (mar)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Buka Muscab HNSI Makassar, Munafri Tegaskan Perhatian Pemkot pada Ekonomi Pesisir

PINRANG

Bupati Pinrang Serahkan Secara Simbolis Kendaraan Operasional Pendukung Koperasi Merah Putih

Sulsel

Munafri Tepati Janji Politik: Beban Warga Diringankan, 9307 KK Tamalate Bebas Iuran Sampah

Sulsel

Tampil Tak Terkalahkan, Wajo Lolos ke Perdelapan Final Piala Gubernur 2026

Sulsel

Sudah 5123 KK Penerima Iuran Sampah Gratis di Kecamatan Panakkukang

Sulsel

Wali Kota Munafri Perluas Penerima Sampah Gratis di Tamalanrea

SOPPENG

PWI Sulsel Sinergi Bersama RRI, TVRI, dan ANTARA demi Dorong Pemberitaan Berkualitas

Sulsel

Tim Baksos IARMI Sulsel Bantu Sandang dan  Sembako Warga  RW 4 Kompleks Kusta Jongaya Makassar