MEDIASINERGI.CO
SOPPENG – Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E menandatangani nota kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama dan koordinasi dalam rangka penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara(PTUN) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Sulta D Sitohang, S.H., M.H., di Aula Kantor Gadis, Senin 23 Februari 2026.
Penandatanganan disaksikan Wakil Bupati Soppeng Ir. Selle Ks Dalle, Pj Sekretaris Daerah Drs. A M Surahman, M.Si., staf ahli, asisten, para Kasi Kejaksaan Negeri bersama jajaran, Kepala SKPD, pejabat eselon III, camat, lurah, kepala desa bersama para Ketua BPD.

Dalam sambutannya Bupati katakan, penandatanganan MoU merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta aparat pengawasan internal. Hal tersebut diharapkan agar setiapprogram dan kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan, transparan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Dikatakan, kita ingin memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan didampingi secara hukum agar tidak terjadi penyimpangan dikemudian hari. Kerjasama ini adalah langkah preventif agar seluruh jajaran bekerja dengan rasa aman dalam koridor aturan. Ditekankan pentingnya integritas, profesionalisme dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam membangun Soppeng, tambahnya
Kajari Soppeng menegaskan pihaknya berkomitmen mendamppingi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan pendekatan preventif dan edukatif. Melalui kerja sama diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, akuntabel serta mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan daerah. Kami lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan namun apabila telah diberikan pembinaan dan peringatan tetapi masih terjadi pelanggaran tentu ada konsekwensi hukumnya, tambah kajari.
Begitupula pentingnya pengamanan dan penertiban aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga agar segera dikembalikan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Jika masih ada, kajari minta segera dikembalikan demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik.
Selesai penandatanganan MoU dilanjutkan sosialisasi sebagai bentuk implementasi dari kerja sama. Kasi PTUN Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H memaparkan materi tentang pendampingan hukum melalui program jaga desa oleh jaksa pengacara negara. Kasi Intelejen Nazamuddin, S.H., M.H. tentang penguatan program jaga desa melalui pemanfaatan aplikasi real time monitoring village sebagai sarana pengawasan berbasis digital. Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Widyatmoko, S.H menyampaikan materi mengenai potensi dan pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (mar)
















