Home / Sulsel

Jumat, 3 April 2026 - 17:19 WIB

Survei Ungkap Mayoritas Warga Dukung Penertiban PKL di Makassar

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Di tengah upaya serius Pemerintah Kota Makassar membenahi wajah kota agar lebih tertib, nyaman, dan estetika, justru muncul suara sumbang yang terkesan tidak berpijak pada perubahan.

Pernyataan salah satu anggota DPRD Kota Makassar, tampil di publik bak “pahlawan kesiangan”, yang menilai penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) tidak sesuai aturan, memantik tanda tanya besar sekaligus kritik dari berbagai kalangan.

Alih-alih melihat proses panjang yang telah ditempuh pemerintah, narasi tersebut justru terkesan menyederhanakan persoalan, bahkan berpotensi menggiring opini yang tidak utuh di tengah masyarakat.

Padahal, penertiban lapak liar, khususnya yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase selama puluhan tahun, bukanlah langkah tiba-tiba, melainkan hasil dari tahapan prosedural yang terukur dan humanis, disertai solusi untuk relokasi di tempat aman.

Bahkan, dukungan publik terhadap kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar kian menguat. Hal ini tercermin dalam hasil survei terbaru yang dirilis oleh lembaga kredibel Parameter Publik Indonesia (PPI).

Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, Ras MD, mengungkapkan mayoritas masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga mendukung langkah penataan yang dilakukan pemerintah, khususnya terhadap PKL yang menempati trotoar dan saluran drainase.

“Dalam temuan survei, tingkat pengetahuan publik terhadap kebijakan ini tergolong sangat tinggi. Sebanyak 79,4 persen responden menyatakan sangat tahu atau tahu adanya kebijakan tersebut,” ujarnya.

“Sementara itu, 10,8 persen mengaku kurang tahu dan 9,8 persen tidak tahu sama sekali,” sambung RAS Md, Jumat 4 April 2026.

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama Alumni FH Unhas, Munafri Bahas Agenda Program Pasca Ramadan

Sebelum penertiban PKL yang berjualan diatas fasilitas umum (fasum), melalui jajaran kecamatan dan kelurahan, Pemerintah Kota Makassar telah lebih dulu mengedepankan pendekatan persuasif guna menghindari konflik sosial.

Edukasi kepada pedagang, dialog terbuka, hingga pemberian peringatan tertulis secara bertahap mulai dari SP1, SP2, hingga SP3 telah dilakukan secara konsisten.

Semua itu, menjadi bukti bahwa penataan dilakukan bukan dengan cara represif, melainkan melalui proses yang mengedepankan komunikasi dan solusi.

Lebih jauh, langkah ini juga memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam Pasal 23 poin A secara tegas disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan aktivitas di atas jalan, badan jalan, trotoar, maupun taman yang tidak sesuai peruntukannya.

Artinya, penertiban tersebut bukan sekadar kebijakan sepihak, melainkan implementasi aturan yang sudah jelas.

Dengan demikian, pernyataan yang cenderung menyudutkan kebijakan penertiban tanpa melihat proses dan dasar hukumnya justru berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap persoalan lama.

“Jika dibiarkan, kondisi kota yang semrawut dan rawan kemacetan akan terus menjadi warisan yang tak kunjung terselesaikan,” jelas pengamat publik itu.

Secara umum, fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif pada dasarnya mencakup tiga peran utama, yakni fungsi legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan.

Ketiga fungsi ini tidak dapat dipisahkan dan harus dijalankan secara seimbang demi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Tentu, publik memberikan apresiasi terhadap upaya DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif.

Baca Juga:  Kabupaten Pinrang Pertahankan Adipura Yang Ke 12

Langkah-langkah kontrol yang dilakukan dinilai penting sebagai bentuk checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah.

Namun demikian, dalam praktiknya, pengawasan tersebut tidak maksimal, bahkan bersifat parsial atau hanya fokus pada isu-isu tertentu saja, seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan di berbagai sektor pelayanan publik.

Harapan ini muncul seiring dengan masih ditemukannya sejumlah persoalan di lapangan yang luput dari perhatian wakil rakyat yang terhormat.

Misalnya, keberadaan beberapa Puskesmas yang hingga kini belum berfungsi maksimal atau bahkan terkesan mangkrak, pengelolaan kontainer yang tidak dimanfaatkan secara efektif, lapangan Karebosi masih mangkrak, hingga persoalan parkir liar yang kian marak dan mengganggu ketertiban umum.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan kritis dari masyarakat mengenai sejauh mana fungsi pengawasan Dewan dijalankan secara komprehensif.

Publik menginginkan agar pengawasan tidak hanya bersifat reaktif terhadap isu yang mencuat, tetapi juga proaktif dalam mengidentifikasi potensi masalah.

Dengan demikian, penguatan fungsi pengawasan yang menyeluruh menjadi kunci penting untuk menjawab ekspektasi masyarakat.

Lebih jauh, Ras Md menjelaskan tingkat dukungan terhadap kebijakan tersebut juga sangat signifikan. Sebanyak 84,9 persen responden menyatakan mendukung penertiban PKL di ruang publik.

Adapun 12,6 persen menyatakan tidak mendukung, dan 2,5 persen tidak memberikan jawaban. Menurutnya, tingginya angka dukungan ini menjadi legitimasi sosial yang kuat bagi Pemerintah Kota Makassar untuk terus menjalankan kebijakan penataan kota secara konsisten.

Selain itu, kebijakan ini tidak hanya dipahami oleh mayoritas warga, tetapi juga mendapat dukungan luas.

Share :

Baca Juga

Makassar

Konferensi PWI Sulsel Forum Konsolidasi Organisasi

PWI

Amrullah Nomor 1, Suwardi Thahir Nomor 2

Sulsel

BSI KCP Sengkang Sudirman Hadirkan Layanan Terbatas dan Weekend Banking: Solusi Mudah Transaksi di Hari Libur

Sulsel

Perkuat Konsolidasi Internal, Golkar Makassar Kukuhkan Kader Muda dan Gelar Kurban

Sulsel

BRI Cabang Sengkang Tebar Kepedulian Melalui Qurban Idul Adha 1447 H

Sulsel

Wali Kota Munafri Kenalkan Fitur Makassar Move Lontara

Sulsel

Wali Kota Munafri Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026

Sulsel

Ribuan Peserta Tumpah Ruah di Losari, MHM 2026 Berlangsung Meriah dan Spektakuler