Home / ENREKANG / Sulsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:29 WIB

Kejari Enrekang Akhirnya Lawan Putusan Bebas 6 Eks Pimpinan BAZNAS Enrekang

MEDIASINERGI.CO

ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang mengajukan banding atas putusan bebas hakim PN Makassar terhadap satu mantan Plt. Ketua dan lima pimpinan BAZNAS Enrekang. Langkah hukum ini diambil pada Rabu 13 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, baik secara online maupun offline.

Baca Juga:  Pasien Covid di Maros Bertambah Dua Orang

Putusan banding ini menyasar vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Makassar pada Kamis 7 Mei 2026. Saat itu, hakim menyatakan tidak terbukti adanya unsur melawan hukum dan kerugian negara dalam pengelolaan dana ZIS BAZNAS Enrekang.

Baca Juga:  Ini Harapan Bupati Wajo Kepada Pendamping Desa

Kajari Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, menegaskan bahwa keputusan banding bukan langkah mendadak. “Keputusan Kejaksaan Negeri Enrekang untuk mengajukan banding ini kami ambil setelah mendapat arahan dari Pimpinan untuk melakukan upaya hukum,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wabup Takalar Ikuti Upacara Penetapan Komcad ASN di Lapangan Karebosi Makassar

Sulsel

Atasi Geng Motor, Wali Kota Munafri Instruksikan Pos Kamling Kembali Aktif

Sulsel

Pemkot Makassar Sambut Baik Rekomendasi DPRD, Fokus Kinerja dan Pelayanan

Sulsel

Kuasai Fasum Sejak 1975, 16 PKL Pasar Cidu Direlokasi Demi Akses Lancar

Sulsel

Pemkot Bersama Nusantara – RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih

Sulsel

Wajo Tuan Rumah Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan 2026

Sulsel

Pemkab – DPRD Takalar Dukung Penuh Ranperda Pembentukan Desa Persiapan Tarang Towaya Jadi Desa Definitif

Sulsel

Pansel Umumkan 10 Besar, Seleksi Pimpinan BAZNAS Makassar Berjalan Transparan dan Akuntabel