MEDIASINERGI.CO
WAJO – DPRD Kabupaten Wajo kembali menunjukkan komitmennya sebagai lembaga penyambung aspirasi masyarakat dengan memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak PLN UP3 Sengkang terkait persoalan pemindahan tiang listrik yang berada di area masjid dan menjadi kebutuhan masyarakat.
Aspirasi tersebut dibahas dalam forum yang digelar di DPRD Wajo, Jumat (5/6/2026). Pertemuan dipimpin oleh anggota DPRD Wajo, Amran, bersama Apriliani dan Andi Yusri, serta dihadiri perwakilan Badan Khusus Pengawasan dan Monitoring Operasional (Waspamops) LMRI Sulawesi Selatan dan jajaran PLN UP3 Sengkang.
Dalam forum tersebut, DPRD Wajo memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan langsung berbagai pertanyaan dan keluhan terkait mekanisme pemindahan tiang listrik yang selama ini dinilai belum dipahami secara menyeluruh oleh warga.
Ketua Bidang Pengawasan dan Monitoring Waspamops LMRI Sulawesi Selatan, Jumardi, menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait tata cara pemindahan tiang listrik PLN yang berada di pekarangan masyarakat, termasuk dasar hukum serta mekanisme pembiayaan yang berlaku.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Wajo menghadirkan langsung pihak PLN agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas dan transparan mengenai prosedur yang harus ditempuh.
Manajer PLN UP3 Sengkang, Kukuh Rian P., menjelaskan bahwa proses pemindahan tiang maupun jaringan listrik memiliki ketentuan dan dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta regulasi internal PLN.
















