Home / Sulsel

Rabu, 4 November 2026 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmi Berhentiksn Listyo Sigit dari KSP Usai Jadi Tersangka Penyadapan

Presiden Prabowo resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah namanya terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden (Ig/@prabowo).

Presiden Prabowo resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah namanya terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden (Ig/@prabowo).

MEDIASINERGI.CO

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Keputusan tersebut diambil setelah mantan Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Keputusan pemberhentian Listyo Sigit disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya, Rabu, 4 November 2026

Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut pada Rabu pagi.

“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.

Meski demikian, Prasetyo belum mengungkapkan sosok yang akan menggantikan Listyo untuk memimpin Kantor Staf Kepresidenan.

Pemberhentian tersebut terjadi sehari setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo.

Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Asep juga menjelaskan dugaan penyadapan yang menjadi pokok perkara tersebut.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Menurut penyidik, aktivitas penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Praktik tersebut disangkakan dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum dan tidak mengikuti prosedur yang semestinya.

Polisi juga mengungkap dugaan penghapusan jejak atau log penyadapan pada Oktober 2026.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” kata Asep.

Sebagai informasi, Listyo Sigit baru menjabat Kepala Staf Kepresidenan sejak Kamis, q Oktober 2026.

Dia dilantik Presiden Prabowo menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang mendapat tugas baru sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Sebelum menduduki jabatan tersebut, Listyo Sigit merupakan Kapolri yang menjabat sejak Januari 2021 hingga Oktober 2026. (***)

Ditulis oleh Asmarani Harma

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Makassar Punya Modal Jadi Pusat Kesehatan Regional, Munafri Ajak dokter dan Akademisi Bergerak Bersama

PINRANG

Sejumlah Sumur Warga Dua Kecamatan di Pinrang Mengalami Kekeringan

PINRANG

Peringatan Hari Santri di Pinrang, Dihadiri Ribuan Santri dari Berbagai Pondok Pesantren

Sulsel

Munafri Paparkan Inovasi Perlindungan Pekerja Rentan di Jamsostek Award 2026, Perkuat Jaminan Hari Tua

Sulsel

Pimpin Rakor Camat – Kades, Bupati Takalar Instruksikan Percepatan Pencairan Siltap

Sulsel

Bupati Takalar Hadiri Rakor Aset Daerah dan Penyerahan Sertifikat BMD di Makassar

PINRANG

Bupati Pinrang, Peringatan Hari Sumpah Pemuda momentum untuk Memperkuat Semangat Nasionalisme, Kedisiplinan, dan Kepedulian

SOPPENG

Operasi Patuh, Satlantas Polres Soppeng Kedepankan Edukasi Humanis