Home / Jakarta

Jumat, 6 November 2026 - 08:43 WIB

Tim Kusus Usut Kasus Penyadapan Mantan Kapolri, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Konferensi Pers Mabes Polri Terkait Perkembangan Kasus Penyadapan Presiden dan sejumlah tokoh, media dan pimpinan parpol.

Konferensi Pers Mabes Polri Terkait Perkembangan Kasus Penyadapan Presiden dan sejumlah tokoh, media dan pimpinan parpol.

MEDIASINERGI.CO

JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) merespons serius isu penyadapan terhadap mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Tim khusus pun diterjunkan langsung untuk mengusut perkara ini.

“Sebagai bentuk respons proaktif, pimpinan Polri telah membentuk tim khusus untuk mendalami isu ini yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim,” ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menegaskan, proses pendalaman membutuhkan waktu dan kehati-hatian. Polri berkomitmen menjaga transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara di hadapan publik.

“Polri berkomitmen memastikan setiap proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Trunoyudo menegaskan.

Sementara itu, pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa sudah ada empat orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang, tiga di antaranya sudah ditahan di Mako Brimob,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto.

Suhermanto menjelaskan, satu tersangka berinisial SU belum ditahan akibat kondisi kesehatan. Penyidik juga telah memeriksa belasan saksi dan sejumlah ahli.

“Tersangka SU belum ditahan karena sakit pasca-stroke. Kami sudah memeriksa 13 saksi dan lima ahli ITE serta pidana,” jelas Suhermanto.

Dari hasil penyidikan awal, aksi penghapusan file hasil penyadapan ilegal tersebut dilakukan atas persetujuan tersangka SU pada awal Oktober 2026 lalu.

“Tersangka AS meminta izin menghapus hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC penghapusan file tersebut,” tutur Suhermanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait Illegal Access Undang-Undang ITE serta KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan pasal ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Suhermanto.

Mabes Polri turut mengimbau masyarakat agar tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi liar yang beredar luas di media sosial terkait kasus ini.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi di media sosial yang belum tentu benar,” pungkas Suhermanto. (***)

Ditulis oleh Asmarani Harma

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Jakarta

DP PWI: Sanksi DK terhadap Firdaus, Demi Tegaknya Aturan dan Marwah PWI

Jakarta

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung, PWI Pusat All Out Dukung

Jakarta

Teken MoU, PWI Perkuat Sinergi dengan Lemhannas untuk Menjaga Ketahanan Nasional

Jakarta

DK Berhentikan Penuh Firdaus Sebagai Anggota PWI: Dinilai Melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI

Jakarta

Kementerian Kebudayaan Gelar Lomba Karya Jurnalistik Syekh Yusuf Al-Makassari, PWI Ajak Wartawan Seluruh Indonesia Berpartisipasi

Jakarta

Ketum PBNU: Jangan Terpancing Provokasi, Jaga Sukoharjo Tetap Damai!

Jakarta

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Jakarta

Anjungan Kaltara Bertransformasi: Pusat Promosi Budaya Lokal hingga Peluang Investasi Nasional