Kepada polisi, tersangka Ardi, warga Jalan Lembu Kecamatan Tempe ini mengakui, telah melakukan pemerkosaan terhadap korban SDM.
“Pelaku mengaku masuk ke dalam kamar korban dengan cara memecah kaca jendela belakang. Kemudian memperkosa dan mengambil hp korban,” pungkas Asep.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ardi kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Wajo untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Editor : Muh. Hamzah
















