“Tentu tidak mudah memproleh penghargaan tersebut, pasalnya membutuhkan sinergitas dan kecakapan, sehingga Pansus DPRD merekomendasikan turut mengapresiasi sebagai Kinerja,” ungkapnya.
Bupati Wajo H. Andi Burhanuddin Unru mengatakan, LKPJ Kepala Daerah merupakan kewajiban konstitusi dengan merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 69 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah dan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Bupati Wajo dua periode ini mengatakan, jalinan kerjasama antara Kepala Daerah dengan DPRD di Kabupaten Wajo untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah yang telah terlaksana dengan baik.
“Saya harapkan wujud kerjasama ini ke depan patut dipelihara dan tingkatkan agar kinerja pemerintah semakin menunjukkan kemajuan yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Wajo,” harapnya. (Advertorial)