“Nantinya truk pengangkut sampah dan petugas kebersihan pasar akan disiagakan untuk mengangkut sampah dan langsung membawanya ke TPA, jadi kontainer sampahnya tidak perlu bermalam lagi disitu,”katanya.

Andi Mamu berharap kepada masyarakat khususnya di Kelurahan Siwa dan Bulete agar tidak membuang sampah di sembarangan tempat, sesuai Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pada pasal 11 ayat 1 dan 2kata dia, menjelaskan larangan masyarakat membuang sampah di sembarangan tempat, seperti sungai, lahan kosong, serta ruang terbuka hijau.
“Saat ini sudah ada satuan kebersihan sampah yang setiap hari akan mengangkut sampah dari masyarakat di masing-masing rumah. Jadi ketika masyarakat tertangkap tangan membuang sampah sembarangan tempat, maka nantinya akan dikenakan sanksi berupa teguran dan denda uang,” tegasnya.(sal)
Editor : Muh. Hamzah














