MEDIASINERGI.CO WAJO — Dua remaja Yakni M Rifki alias Ikki (19) dan Anjas bin Kamaruddin (20) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo. Keduanya ditangkap polisi karena kasus penyalagunaan narkoba.
Keduanya merupakan warga Jl Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Kabupaten Wajo.
Kasatres Narkoba Polres Wajo, AKP Suardi mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan hingga akhirnya di dapat informasi bahwa di Jl Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua, tepatnya di samping Indo Mart akan dilakukan transaksi narkotika.
Polisi kemudian bergerak dan meringkus berhasil Rifki alias Ikki (20) yang bertindak sebagai kurir sabu bersama barang bukti sabu-sabu 1 saset seberat 0,026 gram, Minggu (10/02/2019) sekitar pukul 01.00 Wita.
“Barang haram itu akan diantarkan kepada pembeli yang disuruh atau diperintahkan oleh lelaki Anjas,” ungkap AKP Suardi, Senin 11 Januari 2019.