Berdasarkan hasil pengakuannya Rifki, Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan dan mencari Anjas. “Hanya butuh waktu 30 menit, kita berhasil meringkus Anjas. Pemilik barang haram tersebut,” tambahnya.
Dari tangan Anjas, polisi berhasil menyita 1 tas miliknya. Dimana di dalam tas isinya terdapat 6 saset kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto 3,11 gram, 4 saset bekas pakai, 3 sedotan plastik dan 32 sest kosong.
“Dari pengakuan Anjas, barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian adalah miliknya yang dia peroleh dari lelaki UY dengan cara membeli seharga Rp.2.600.000. “Saat ini, UY berstatus sebagai DPO Satres Narkoba Polres Wajo,” kata AKP Suardi.
Adapun, Anjas dan Rifki kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Wajo.(Wan-hs)
Editor : Muh. Hamzah
















