“Nanti pada saat masuk anggaran 2015 lalu, DPRD Pangkep baru masuk masa sidang pertama. Kalau kita di DPRD wajo masa sidang pertama itu pada saat sudah dilantik 2014 lalu. Jadi ada titik temunya tetap sama melaksanakan reses 14 kali selama 1 periode,” jelasnya.

Senada Sekretaris DPRD Wajo H. Muh. Saleng didampingi Kasubang Perundang-undangan Bayu Utomo menambahkan, perhitungan Setwan Wajo dengan Setwan Pangkep mungkin berbeda terkait dengan penentuan masa sidang.
Kalau di Setwan Wajo, lanjut Muh. Saleng, penentuan masa sidang diawali pada pada saat mulai masa jabatan. “Kalau kita di Wajo, pada saat masa jabatan baru, kami menggunakan masa sidang yang baru,” jelasnya.
Mendengar penjelasan dari pihak DPRD Wajo, Sekretaris Komisi II DPRD Pangkep Abd. Rasyid, mengungkapkan Jadi sudah ada titik temu cuma starting awal berhitungnya. Pasalnya penentuan masa sidang di DPRD Pangkep mengikuti tahun penganggaran, sementara masa sidang DPRD Wajo mengikuti masa jabatan baru. “Sudah benar Kami masih ada masa reses satu kali, karena sampai saat ini baru 13 kali melakukan reses. Sementara DPRD Wajo sudah melakukan 14 kali reses,” pungkasnya.(Advertorial)
















