Dikatakan bahwa, pengawasan sebagai salah-satu fungsi manajemen harus dilaksanakan secara intensif sehingga setiap kekurangan dalam kinerja instansi dapat dideteksi secara jelas dan terinci,” paparnya.

Salim menjelaskan, dalam membangun kinerja pengawasan yang efektif terarah dan koordinatif perlu adanya sinergitas antar unsur pengawasan melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu unsur kepolisian dan kejaksaan.
Kalau pelanggaran administrasi lanjutnya, maka hanya diserahkan kepada APIP untuk dilakukan pembinaan. Namun jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maka diserahkan kepada APH untuk dilakukan penyelidikan ataupun penyidikan,” terangnya.(Advertorial)
















