MEDIASINERGI.CO WAJO — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Selasa 9 April 2019 dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi kebijakan transpransi di sektor industri ekstraktif migas.
Rombongan Kemenko Prekonomian RI diterima oleh Wakil Buoati Wajo H. Amran SE, Wakil Ketua I DPRD Wajo H. Risman Lukman, Wakil Ketua II DPRD Wajo Rahman Rahim, Sekda Wajo H. Amiruddin dan sejumah anggota DPRD Wajo.
Pihak Kementerian, Agus Harianto mengungkapkan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pemkab Wajo dan DPRD yang telah dapat mengesahkan Perda Nomor 16 Tahun 2018 mengenai tata kelola industri migas yang lahir tanpa adanya campur tangan dari Kementerian.
“Kabupaten Wajo ini selangkah lebih maju. Makanya kami kesini ingin belajar dan berdiskusi mengenai payung hukumnya. Karena sesuai dengan program kerja kami, di tahun 2019 ini kami akan membentuk perda di beberapa daerah di Indonesia,” ungkapnya.
Disamping itu, lanjut Agus, kedatangannya juga untuk memberikan gambaran umum mengenai mengenai IT secara umum dan di daerah.
Sementara Wakil Ketua DPRD Wajo, Risman Lukman, menyampaikan Perda No 16 Tahun 2019 telah ditetapkan dan di sahkan secara bersama-sama mengingat urgensi di bentuknya perda migas dikarenakan adanya blok migas yang ada di 2 kecematan di Kabupaten Wajo.
Namun pemerintah daerah secara rinci tidak mengetahaui data dan informasi dari pengelolaan migas di kabupaten wajo maupun pengelolaan lingkungan hidup oleh kontraktor pelaksana migas. Hal ini dikarenakan tdk adanya adanya keweajiban kepada pelaku industri elstraktof migas untuk menyampaikan ke pemerintah daerah.