Risman Lukman mengungkapkan, substansi yang diatur dalam Perda adalah kewajiban dari perusahan industri ekstraktif migas untuk menyampaikan data dan informasi terkait dengan proses dan hasil eksplorasi dan eksploitasi, pendapatan daerah, pengelolaan lingkungan hidup dan tim tranparansi.

Sementara, Wakil Bupati Wajo, H Amran SE, yang turut menerima kunjungan Kementrian mengatakan Kabupaten Wajo dikarunia sumber daya alam berupa gas bumi menjadi objek ekstraktif yang perlu dikelola secara transparan, akuntabel dan partisipatif dalam rangka penyelenggaraan pembangunan secara berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Karenanya Pemerintah Kabupeten Wajo telah menetapkan peraturan daerah dan akan segera membentuk tim transparansi untuk mendorong terbukanya akses informasi dalam pengelolaan industri ekstraktif migas di kabupaten Wajo,” ungkapnya.
Lanjut Amran SE tim ini akan mentransfer atau bertugas dalam melakukan permintaan data dan informasi dan analisis serta sosialisasi dan publikasi dan informasi yang terkait dengan ruang lingkup transparansi tata kelola migas di kabupaten Wajo.
Sungguh besar harapan kami kepada pihak kementerian koordinator bidang perekonomian republik Indonesia dalam hal ini difusi bidang koordinasi pengelolaan energi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan strategi yang selanjutnya dan akan optimalkan dalam pelaksanaan transparansi tata kelola industri ekstraktif di kabupaten Wajo,” harapnya. (Advertorial)
















