MEDIASINERGI.CO WAJO — DPRD dan Pemkab Wajo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Wajo No.6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan persetujuan bersama antara Bupati Wajo H. Amran Mahmud dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Wajo, di Ruang Sidang utama, lantai II Gedung DPRD Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Selasa 30 April 2019.
Sekadar diketahui bahwa, Dalam perubahan Raperda tersebut terjadi perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 39 menjadi 27. Sementara susunan perangkan daerah yang baru terdiri dari Sekretariat daerah, sekretariat dewan, inspktorat daerah, 17 dinas, 5 badan dan 2 rumah sakit daerah.
Bupati Wajo H. Amran Mahmud mengharapkan dengan jumlah yang makin ramping ini diharapkan kinerja birokrasi semakin lebih baik, efisien dan lebih terukur. “Kebijakan diawal masa jabatan ini harus kita ambil demi mendorong lahirnya profesiaonalisme pegawai dan terwujudnya efisiensi dan efektivitas kinerja pegawai,” ungkapnya.
Apalagi, kata dia dengan adanya devisit Rp67 miliyar yang harus ditutupi, disamping dituntut menunaikan janji politik yang tertuang dalam visi-misi pemerintah daerah yang pada tahun 2019 ini membutuhkan anggaran sebesar kurang lebih Rp180 milyar lebih untuk membiayai program-program yang pro rakyat sesuai visi-misi Bupati Wajo 2019-2024.
Menurutnya, besarnya belanja publik tersebut menjadikan pertimbangan efisiensi merupakan alasan utama untuk melakukan perampingan OPD dengan mengurangi dengan mengurangi belanja operasional kantor dan belanja aparatur secara umum kemudian dialihkan menjadi belanja publik yang lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat .