MEDIASINERGI.CO WAJO — Dalam rangka untuk pencapaian target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya retribusi perizinan tertentu, Pemkab Wajo gelar rapat optimalisasi peningkatan capaian target penerimaan PAD dilaksanakan di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Wajo, Selasa 11 Juni 2019.
Retribusi tersebut antara lain retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin perikanan budidaya, retribusi izin trayek dan retribusi mempekerjakan tenaga asing. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Wajo H. Amran SE.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rencana aksi tim korsupgah KPK RI dalam upaya mendorong pemerintah daerah meningkatkan PAD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang hadir dalam acara hari ini adalah kepala dinas PTSP, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perikanan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta tim teknis dari masing-masing OPD.
Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE mengungkapkan, terkait pendapatan asli daerah, ada yang tidak jalan atau mandek diantaranya retribusi Izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, retribusi perikanan budidaya dan Retribusi pekerjaan orang asing, dan ada beberapa yang bertentangan dengan undang-undang.