Laporan keterangan pertanggunungjawaban ini, kata orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini, merupakan penilaian terhadap beberapa aspek, yaitu aspek administrasi publik yang berkaitan dengan posisi pemerintah Daerah sebagai institusi pelayanan publik.

Kemudian aspek keuangan yang melihat seberapa besar anggaran yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta kinerja Pemerintah Kabupaten Wajo. Selanjutnya aspek pencapaian hasil fisik dan manfaatnya yang menekankan pada penilaian terhadap hasil hasil fisik secara nyata sebagai indikator kinerja Pemerintah Daerah.
“Salah satu kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah sampai saat ini adalah, masih banyaknya aturan mengenai implementasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan pengelolaan keuangan daerah, yang belum diterbitkan oleh pemerintah pusat yang berdampak pada terjadinya multi interpretasi terhadap berbagai isu strategis,” tandasnya.
Amran Mahmud menuturkan, pelaksanaan APBD Kabupaten Wajo selama tahun 2018 ini memang masih mengalami bebagai kelemahan dan kekurangan, namun hal tersebut merupakan motivasi bagi semuanya, khususnya jajaran eksekutif, untuk lebih meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Wajo dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dimasa yang akan datang, dan pada gilirannya akan memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo.
Sekadar diketahui bahwa, penyerahan LKPJ Bupati Wajo tahun 2018 juga dirangkaikan dengan penyerahan laporan hasil Reses II masa persidangan II Tahun sidang 2018/2019 yang diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Wajo HM. Yunus Panaungi kepada Bupati wajo H. Amran Mahmud. (Advertorial)
















