Home / Advertorial / Sulsel / Wajo

Selasa, 30 April 2019 - 20:11 WIB

Pemkab Serahkan LKPJ Bupati Wajo Tahun 2018 kepada DPRD

MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Wajo Tahun 2018 Selasa, 30 April 2019. Dokumen LKPJ tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud kepada Ketua DPRD Wajo HM. Yunus Panaungi.

Ketua DPRD Wajo HM. Yunus panaungi mengatakan, Laporan LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional bupati wajo sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan dimana dalam pasal 57 menyatakan Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.

Baca Juga:  Jelang Verifikasi Lapangan Tingkat Nasional, FKS Wajo Gelar Rapat Pemantapan

Yunus Panaungi mengungkapak, berdasarkan PP No. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan daerah pasal 1 menyebutkan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran.

“Berdasarkan PP tersebut maka kami sampaikan bahwa pengajuan LKPJ Bupati Wajo tahun 2018 ini telah melewati batas waktu, namun secara konstitusional proses harus tetap dilaksanakan,” unjarnya.

Pasalnya, lanjut dia, LKPJ Bupati Wajo tahun 2018 ini meruoakan dokumen yang harus dipenuhi dan ada hakikatnya merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang mencakup pencapaian kinerja Kepala dearah dalam hal ini informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap masyarakat selama satu tahun anggaran.

Baca Juga:  Polres Wajo Intens Gelar Vaksinasi di Pasar Malam, 323 Orang Disuntik Vaksin

Sementara Buoati wajo H. Amran Mahmud menjelaskan, LKPJ kepala daerah merupakan informasi penyelengaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Laporan ini disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD yang penyusunannya berdasarkan RKPD, juga bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Tampil Tak Terkalahkan, Wajo Lolos ke Perdelapan Final Piala Gubernur 2026

Sulsel

Sudah 5123 KK Penerima Iuran Sampah Gratis di Kecamatan Panakkukang

Sulsel

Wali Kota Munafri Perluas Penerima Sampah Gratis di Tamalanrea

SOPPENG

PWI Sulsel Sinergi Bersama RRI, TVRI, dan ANTARA demi Dorong Pemberitaan Berkualitas

Sulsel

Tim Baksos IARMI Sulsel Bantu Sandang dan  Sembako Warga  RW 4 Kompleks Kusta Jongaya Makassar

Sulsel

Kemarau Panjang, Wali Kota Makassar Bersama Warga Salat Istisqa di Al-Markaz

Sulsel

Usaha Sambil Doa, Pemkot Makassar Kerahkan Tangki Air, Sumur Bor hingga Salat Istisqa Minta Hujan

Sulsel

Kemarau Panjang, Wali Kota Munafri Bersama Warga Salat Istisqa di Al-Markaz