MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Wajo Tahun 2018 Selasa, 30 April 2019. Dokumen LKPJ tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud kepada Ketua DPRD Wajo HM. Yunus Panaungi.
Ketua DPRD Wajo HM. Yunus panaungi mengatakan, Laporan LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional bupati wajo sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan dimana dalam pasal 57 menyatakan Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.
Yunus Panaungi mengungkapak, berdasarkan PP No. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan daerah pasal 1 menyebutkan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran.
“Berdasarkan PP tersebut maka kami sampaikan bahwa pengajuan LKPJ Bupati Wajo tahun 2018 ini telah melewati batas waktu, namun secara konstitusional proses harus tetap dilaksanakan,” unjarnya.
Pasalnya, lanjut dia, LKPJ Bupati Wajo tahun 2018 ini meruoakan dokumen yang harus dipenuhi dan ada hakikatnya merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang mencakup pencapaian kinerja Kepala dearah dalam hal ini informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap masyarakat selama satu tahun anggaran.
Sementara Buoati wajo H. Amran Mahmud menjelaskan, LKPJ kepala daerah merupakan informasi penyelengaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Laporan ini disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD yang penyusunannya berdasarkan RKPD, juga bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.