Home / Advertorial / Sulsel / Wajo

Selasa, 30 April 2019 - 20:11 WIB

Pemkab Serahkan LKPJ Bupati Wajo Tahun 2018 kepada DPRD

MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Wajo Tahun 2018 Selasa, 30 April 2019. Dokumen LKPJ tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud kepada Ketua DPRD Wajo HM. Yunus Panaungi.

Ketua DPRD Wajo HM. Yunus panaungi mengatakan, Laporan LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional bupati wajo sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan dimana dalam pasal 57 menyatakan Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.

Baca Juga:  Elfrianto Kawal Aspirasi Masyarakat dan Membangun Komunikasi yang Efektif

Yunus Panaungi mengungkapak, berdasarkan PP No. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan daerah pasal 1 menyebutkan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran.

“Berdasarkan PP tersebut maka kami sampaikan bahwa pengajuan LKPJ Bupati Wajo tahun 2018 ini telah melewati batas waktu, namun secara konstitusional proses harus tetap dilaksanakan,” unjarnya.

Pasalnya, lanjut dia, LKPJ Bupati Wajo tahun 2018 ini meruoakan dokumen yang harus dipenuhi dan ada hakikatnya merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang mencakup pencapaian kinerja Kepala dearah dalam hal ini informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap masyarakat selama satu tahun anggaran.

Baca Juga:  RSUD Siwa Kembali Layani Pasien BPJS

Sementara Buoati wajo H. Amran Mahmud menjelaskan, LKPJ kepala daerah merupakan informasi penyelengaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Laporan ini disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD yang penyusunannya berdasarkan RKPD, juga bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan, Komisi IV DPRD Wajo Rapat Bersama Disdikbud

Sulsel

Danny Sebut Inovasi Kunci Penting Untuk Bangun Kota Makassar Hingga ke Level Dunia

Advertorial

Pj Bupati Wajo Buka Forum Konsultasi Publik RKPD dan Musrembang 2026

Sulsel

Hari Kesadaran Nasional, Pj. Bupati Wajo Imbau ASN Susun RPJMD Sesuai Visi-Misi dan Program Kepala Daerah Terpilih

Sulsel

Pimpin Apel Gabungan, Pj Bupati: Tiga Tahun Berturut-turut Takalar Raih WTP, Tahun ke-4 Kita Harus Pertahankan

Sulsel

Pimpin Rapat Teknis Manajemen Kepegawaian, PJ Sekda Makassar: Fokus Produktivitas dan Pencapaian Kinerja

Sulsel

LKMI HMI Gelar Baksos di Takalar, Pj Bupati Harap Pengabdian di Masyarakat Dapat Bermanfaat

Sulsel

Pengurus Persaudaraan Alumni SMAKARA 2024-2029 Gelar Pertemuan Perdana