MEDIASINERGI.CO WAJO — Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Wajo.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kumhan Sulsel, Baharuddin, mengatakan, kunjungan ke DPRD Wajo ini bertujuan untuk menyamakan persepsi perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2017 tentang Pembentukan Hukum Daerah.
Adapun perubahan Pembentukan Hukum Daerah yang dibahas, urai Bahar, yakni terkait penambahan subtansi, harmonis peraturan perundang-undangan, keterlibatan perancangan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan produk hukum daerah.
Kemudian, terkait perubahan materi subtansi Propam Perda dan penambahan materi Analisis Kebutuhan Perda (AKP) dan penghapusan peraturan bersama kepala daerah.
“Karena peraturan bersama kepala daerah di dalam Permendagri sudah di hapus. Sehingga perlu ada harmonisasi untuk menyelaraskan peraturan yang kita bentuk dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak tumpang tindih,” ungkapnya.