Home / Advertorial / Sulsel / Wajo

Jumat, 24 Mei 2019 - 21:42 WIB

DPRD Wajo Sahkan Perubahan Perda Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang dan Persampahan

MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menetapkan dua Peraturan daerah (Perda) yakni, perubahan atas Perda kabupaten Wajo Nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang dan perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Rapat paripurna penetapan kedua perda yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wajo H. Risman Lukman tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Wajo Lantai II Jumat, 24 Mei 2019. Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Wajo H. Amran SE dan Wakil DPRD Wajo Rahman Rahim, Sekda wajo H. Amiruddin, para anggota DPRD Wajo dan para undangan.

Baca Juga:  Wali Kota Danny Terima Penghargaan TP2DD, Makassar Kota Terbaik di Indonesia Timur

Penyampaian hasil rapat Pansus DPRD Kabupaten Wajo atas penyelesaian pembahasan Ranperda perubahan atas Perda kabupaten Wajo Nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang dibacakanoleh Andi Malleleang. Sementara penyampaian hasil rapat Pansus DPRD Kabupaten Wajo atas penyelesaian pembahasan Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 tahun 2011tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dibacakan oleh Ir. Sudirman Meru.

Baca Juga:  Gubernur Kalsel Optimis Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan HPN 2025

Wakil Bupati Wajo H. Amran SE mengatakan, Perda kabupaten Wajo Nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang sudah tujuh tahun sehingga layak untuk diadakan perubahan. Selain itu, dianggap sudah tidak sesuai dengan nilai ekonomis kondisi dewasa ini.

Amran SE menjelaskan, retribusi pelayanan tera/tera ulang ini merupakan kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah daerah untuk diberlakukan kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat pedagang ataupun badan yang melayani memakai alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Reses Kedua di Kec Ujung Pandang dan Makassar, Eric Horas Dengarkan Aspirasi Warga

Daerah

Disdukcapil Pinrang Meraih Penghargaan Sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Sulsel

Pemkot Makassar Tata PKL Bertahap, Siapkan Lokasi Khusus dan Sentra UMKM

Daerah

Bupati Pinrang membuka Konferensi Kerja Kabupaten Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Pinrang

Sulsel

Reses di Tamamaung, Hj Umiyati Tampung Keluhan Infrastruktur Jalan hingga KIS Nonaktif

Sulsel

Ombudsman Sulsel Tetapkan Kabupaten Wajo sebagai Pilot Project Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Sulsel

Pemkot Makassar Prioritas Program Strategis 2026, Fokus Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur

Sulsel

DPM-PTSP Makassar Ukir Sejarah, Raih WBK dari Menteri PAN-RB