Home / Advertorial / Sulsel / Wajo

Jumat, 24 Mei 2019 - 21:42 WIB

DPRD Wajo Sahkan Perubahan Perda Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang dan Persampahan

MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menetapkan dua Peraturan daerah (Perda) yakni, perubahan atas Perda kabupaten Wajo Nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang dan perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Rapat paripurna penetapan kedua perda yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wajo H. Risman Lukman tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Wajo Lantai II Jumat, 24 Mei 2019. Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Wajo H. Amran SE dan Wakil DPRD Wajo Rahman Rahim, Sekda wajo H. Amiruddin, para anggota DPRD Wajo dan para undangan.

Penyampaian hasil rapat Pansus DPRD Kabupaten Wajo atas penyelesaian pembahasan Ranperda perubahan atas Perda kabupaten Wajo Nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang dibacakanoleh Andi Malleleang. Sementara penyampaian hasil rapat Pansus DPRD Kabupaten Wajo atas penyelesaian pembahasan Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 tahun 2011tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dibacakan oleh Ir. Sudirman Meru.

Wakil Bupati Wajo H. Amran SE mengatakan, Perda kabupaten Wajo Nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang sudah tujuh tahun sehingga layak untuk diadakan perubahan. Selain itu, dianggap sudah tidak sesuai dengan nilai ekonomis kondisi dewasa ini.

Amran SE menjelaskan, retribusi pelayanan tera/tera ulang ini merupakan kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah daerah untuk diberlakukan kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat pedagang ataupun badan yang melayani memakai alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Fraksi PKS DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Munafri Arifuddin, Ekonomi Tumbuh 7,04 Persen

SOPPENG

Jumat Curhat di Cafe, Kapolres Soppeng Jemput Aspirasi Masyarakat

Makassar

Lembaga Lanjut Usia Sulsel Permantap Program Lansia

Sulsel

Wali Kota Appi Paparkan APBD-P Makassar, Proyek Strategis Disiapkan Mulai Awal 2027

PINRANG

Tim Satgas Migas TPID Kabupaten Pinrang bersama unsur Forkopimca Sidak SPBU Massila

PINRANG

UPT SDN13 Pinrang Menjuarai Festival Tunas Bahasa Ibu

PINRANG

Lagi, UPT SDN 240 Juara Menulis Cerpen di Festival Tunas Bahasa Ibu

Sulsel

Wali Kota Munafri Antar Makassar Raih Predikat Kota TP2DD Terbaik 2026