Home / Advertorial / Sulsel / Wajo

Jumat, 24 Mei 2019 - 21:42 WIB

DPRD Wajo Sahkan Perubahan Perda Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang dan Persampahan

“Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen, meningkatkan kelancaran perdagangan dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Saya harapkan perubahan perda ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat pedagang,” jelasnya.

Sementara, lanju dia, seiring dengan bertambahnya penduduk dan perkembangan komsumsi masyarakat didaerah berdampak ada meningkatnya sampah yang memerlukan pengelolaan yang serius, selain itu objek baru yang belum terakomodir dan tarif sudah relatif lama berjalan, sehingga perlu diadakan penyesuaian karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga Perda Kabupaten wajo Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diadakan perubahan.

Baca Juga:  Terima Rekomendasi LKPJ 2023 dari DPRD Wajo, Pj Bupati Sebut Banyak Hal Yang Perlu Dibenahi

Amran SE meengatakan, dengan adanya rancangan perubahan ini, Pemkab mengharapkan PAD dapat ditingkatkan sehingga pelayanan ersampahan lebih baik lagi dan peran seta masyarakat dalam membayar retribusi semakin baik.

Baca Juga:  Meriahkan HUT Ke-355 Sulsel, Ratusan Anak di Gowa Ikut Gerakan Gemar Makan Telur dan Lomba Mewarnai

“Yang terpenting dalam hal ini, agar masyarakat lebih meningkatkan budaya hidup bersih dan sehat,” tandasnya.(Advertorial)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dari 0,1 Persen Kini 11,41 Persen, Makassar Tancap Gas Pendataan Perlinsos Digital

HALO POLISI

Kapolri Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik, Polres Wajo Raih Predikat Prima (A)

Sulsel

Pererat Kebersamaan, DAP Siwa Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sekretariat Pasar Siwa

Sulsel

Matangkan Ducting Sharing, Pemkot Makassar Siapkan Percontohan Sejumlah Ruas Jalan Tahun Ini

Sulsel

Ketika Api Membakar Rumah, Persahabatan Menyalakan Harapan

Makassar

Douglas Mahendrajaya: Ajak Masyarakat Wajo Cegah Kebakaran dan Jaga Kelestarian Hutan

Makassar

Dorong Pemberitaan Sehat, PWI Sulsel Gandeng LPP RRI Makassar

Sulsel

Bapenda Makassar Tata Reklame, 12 Ruas Jalan dan 3 Spot Masuk Zona Larangan