“Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen, meningkatkan kelancaran perdagangan dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Saya harapkan perubahan perda ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat pedagang,” jelasnya.
Sementara, lanju dia, seiring dengan bertambahnya penduduk dan perkembangan komsumsi masyarakat didaerah berdampak ada meningkatnya sampah yang memerlukan pengelolaan yang serius, selain itu objek baru yang belum terakomodir dan tarif sudah relatif lama berjalan, sehingga perlu diadakan penyesuaian karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga Perda Kabupaten wajo Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diadakan perubahan.
Amran SE meengatakan, dengan adanya rancangan perubahan ini, Pemkab mengharapkan PAD dapat ditingkatkan sehingga pelayanan ersampahan lebih baik lagi dan peran seta masyarakat dalam membayar retribusi semakin baik.
“Yang terpenting dalam hal ini, agar masyarakat lebih meningkatkan budaya hidup bersih dan sehat,” tandasnya.(Advertorial)
















